Pengedar Sabu Diringkus dalam Operasi Pekat Musi 2026 di Lubuk Linggau
LUBUK LINGGAU, global aktual – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026. Seorang pria berinisial HS alias Ucok Calok (41), yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil ditangkap dalam penyergapan di wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Jumat (13/02/2026) dini hari.
Kasat Res Narkoba AKP Muhammad Romi didampingi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko memimpin langsung operasi tersebut. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan Nangka Kacung, RT 04, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka yang telah lama masuk dalam daftar target operasi (TO).
Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka. HS mengakui masih menyimpan sejumlah paket sabu di kediamannya. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 11 plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam dompet abu-abu merek “Mas Medan”. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp255.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 12 paket sabu beserta uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
AKP Muhammad Romi menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam Operasi Pekat Musi 2026 untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran narkoba di wilayah Kota Lubuk Linggau.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menekan dan memutus mata rantai peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, aparat kepolisian berharap masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (Sp)
