Nasional

Kejati Jabar Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Tambang di Kabupaten Bandung

Bandung, global aktual – Perkumpulan Aktivis Anak Bangsa resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk turun tangan menyelidiki dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Bandung. Desakan tersebut disampaikan melalui surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan pada 13 Februari 2026.

Koordinator Aktivis Anak Bangsa, Adhie Jarra, mengatakan audiensi awalnya dijadwalkan pada 20 Februari 2026. Namun, agenda tersebut kemungkinan akan dijadwalkan ulang karena bertepatan dengan hari libur dan menjelang awal Ramadan.

“Audiensi direncanakan 20 Februari 2026. Tapi karena terbentur waktu libur dan menjelang awal puasa, kami akan berkomunikasi dengan Kejati Jabar untuk meminta penjadwalan ulang ke pekan depan,” ujar Adhie saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (17/2/2026).

Desakan ini muncul setelah sebelumnya Aktivis Anak Bangsa melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat serta menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah instansi pemerintah daerah, termasuk kantor Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Kantor Gubernur Jawa Barat.

Menurut Adhie, dugaan pelanggaran berkaitan dengan aktivitas tambang yang disinyalir tidak sesuai prosedur perizinan, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan lokasi tambang aktual. Selain itu, pihaknya juga menyoroti potensi kerugian negara dari sektor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pertambangan.

“Kami menduga ada potensi kerugian negara jika titik koordinat WIUP tidak sesuai dengan lokasi tambang aktual, atau jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menyangkut uang negara dan masa depan lingkungan,” tegasnya.

Dalam surat audiensi tersebut, Aktivis Anak Bangsa meminta agar Kejati Jabar menghadirkan sejumlah pihak terkait, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, serta Direktur Utama dan Komisaris PT Restu Bangun Persada.

Aktivis menduga adanya potensi maladministrasi hingga pembiaran oleh oknum pejabat terkait apabila aktivitas tambang tersebut terbukti melanggar ketentuan. Mereka menilai, jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait tindak lanjut atas permohonan audiensi tersebut. Publik kini menantikan respons dan langkah penegakan hukum guna memastikan transparansi serta kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan di Kabupaten Bandung. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *