PANGANDARAN, global aktual — Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menjadwalkan ulang pemanggilan saksi serta memberhentikan sementara sejumlah terlapor dari jabatan strategis. Desakan ini disampaikan dalam agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan dalam kasus investasi MBA.
Agenda pemanggilan saksi digelar di ruang BK DPRD Pangandaran pada Selasa (1/4). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua BK Yayat Kiswayat bersama anggota BK lainnya, Haer, S.Pd.I., dan Cicih Mintarsih. Dalam forum itu, para saksi yang hadir dimintai keterangan langsung oleh pimpinan BK.
Koordinator Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak, Tian Kadarisman, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan BK dalam menerima aspirasi masyarakat. Namun, ia menilai proses pemeriksaan belum berjalan optimal karena sejumlah saksi kunci tidak dapat hadir.
“Pemanggilan hari ini belum maksimal karena tidak semua saksi hadir. Kami telah mengajukan permohonan resmi agar penjadwalan ulang dilakukan, sehingga seluruh saksi dapat memberikan keterangan secara lengkap,” ujar Tian.
Menurutnya, kehadiran saksi secara menyeluruh menjadi faktor penting untuk memperkuat pembuktian dan menghindari celah yang dapat melemahkan proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran etik.
Selain itu, aliansi juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan. Pasalnya, sejumlah oknum yang dilaporkan masih menduduki posisi strategis di DPRD, seperti Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Komisi.
Aliansi pun mendesak agar para terlapor tersebut dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Untuk menjaga objektivitas dan marwah lembaga, kami meminta pemberhentian sementara terhadap terlapor yang masih memegang jabatan strategis. Ini penting agar proses berjalan transparan dan bebas dari intervensi,” tegas Tian.
Lebih lanjut, Tian menegaskan bahwa proses pemeriksaan kode etik di BK tidak harus menunggu proses hukum pidana di kepolisian. Ia menilai keduanya merupakan ranah yang berbeda dan memiliki kewenangan masing-masing.
“Proses etik dan pidana tidak saling menunggu. BK memiliki kewenangan untuk memutuskan pelanggaran etik berdasarkan aturan internal DPRD, tanpa harus menunggu hasil penyidikan kepolisian,” jelasnya.
Kasus dugaan investasi MBA yang menyeret sejumlah pihak di Pangandaran disebut telah berdampak luas dan menjadi perhatian publik. Banyaknya masyarakat yang mengaku menjadi korban membuat persoalan ini tidak lagi bersifat internal, melainkan menyangkut kepentingan publik.
Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga menghasilkan keputusan yang adil dan transparan.
“Kami akan terus mengawasi jalannya proses ini bersama masyarakat. Ini bukan sekadar isu politik, tetapi menyangkut keadilan bagi warga yang terdampak,” pungkas Tian. (Hrs)
