Pangandaran, global aktual – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan pentingnya penataan dan pendataan aset publik secara menyeluruh guna menghindari potensi sengketa hukum serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep setelah menemukan sejumlah aset yang seharusnya menjadi milik publik, namun masih tercatat sebagai milik korporasi. Salah satu temuan berada di kawasan Pananjungsari, Pangandaran, yang menunjukkan adanya penanda batas aset milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) di area yang saat ini telah berfungsi sebagai jalan umum dan digunakan masyarakat.
Menurut Asep, keberadaan patok aset perusahaan di lokasi yang telah berubah fungsi menjadi fasilitas publik menunjukkan perlunya penyesuaian administrasi dan legalitas aset. Ia menilai kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
“Di lapangan ditemukan patok PJKA yang berada di area yang kini menjadi akses jalan masyarakat. Kondisi ini perlu segera ditata dan disesuaikan dengan fungsi lahan yang telah berubah menjadi fasilitas publik,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Asep mendorong Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan aset daerah, khususnya dalam aspek pendataan, pencatatan administrasi, dan legalitas kepemilikan lahan.
Ia menegaskan bahwa seluruh akses publik, termasuk jalan dan fasilitas umum lainnya, harus memiliki status kepemilikan yang jelas dan berada dalam penguasaan pemerintah daerah agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain pembenahan administrasi aset yang sudah ada, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk mulai memperkuat kepemilikan lahan melalui langkah-langkah strategis. Menurutnya, investasi lahan menjadi kebutuhan penting guna menunjang pembangunan infrastruktur serta kebutuhan ruang publik di masa mendatang.
Asep juga menyoroti sejumlah aset yang berasal dari hibah namun hingga kini masih memerlukan kejelasan status administrasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah lahan akses jalan menuju objek wisata Badeto Ratu di kawasan Pantai Pangandaran.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aset hibah telah tercatat secara resmi dalam administrasi daerah sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Melalui penataan aset yang lebih tertib dan terintegrasi, DPRD berharap seluruh aset publik di Kabupaten Pangandaran memiliki kepastian hukum yang kuat, terlindungi dari potensi klaim pihak lain, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. (Hrs – ADV)
