Utama

Gugatan Perdata Wahyu Hidayat di PN Ciamis Tidak Dapat Diterima, Eksepsi Para Tergugat Dikabulkan

CIAMIS, global aktual – Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menyatakan gugatan perdata yang diajukan Wahyu Hidayat (Away) tidak dapat diterima setelah Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Cms.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 3 Juni 2026, oleh Majelis Hakim yang diketuai Rika Emilia, S.H., M.H., dengan hakim anggota Suluh Pardamaian, S.H., M.H., dan Beny Sumarno, S.H., M.H.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keberatan formil atau eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat memiliki dasar hukum yang dapat diterima. Atas dasar itu, pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara dan memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Tergugat I hingga Tergugat IX serta Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV. Selain itu, gugatan pokok maupun gugatan rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis Hakim juga menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan.

Salah satu dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 913 K/Pdt/1975 yang menyatakan bahwa gugatan rekonvensi bersifat aksesoir dan mengikuti nasib gugatan konvensi. Karena gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi juga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis turut merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1527 K/Sip/1976 serta sejumlah ketentuan hukum lainnya yang relevan dengan perkara tersebut.

Putusan tersebut menjadi keberhasilan bagi pihak tergugat dan khususnya Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV yang sejak awal mengajukan eksepsi terhadap gugatan penggugat. Dalam perkara ini, kedua pihak tersebut didampingi oleh Advokat Fredy Kristianto, S.H., dari Kantor Hukum Fredy And Partners.

Menurut Fredy Kristianto, dikabulkannya eksepsi yang diajukan menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang disampaikan memiliki dasar yang kuat dan diterima oleh Majelis Hakim sehingga gugatan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Putusan ini menunjukkan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam pengajuan gugatan perdata. Setiap gugatan harus disusun sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku agar dapat diperiksa substansi perkaranya,” ujar Fredy menanggapi putusan tersebut.

Ia juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai telah mempertimbangkan aspek hukum secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Dengan putusan ini, PN Ciamis kembali menegaskan bahwa gugatan perdata yang mengandung cacat formil dapat dinyatakan tidak dapat diterima tanpa harus memasuki pemeriksaan pokok sengketa, sehingga kepatuhan terhadap prosedur hukum menjadi aspek penting dalam setiap proses peradilan perdata.  (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *