Camat Lubuklinggau Utara II Imbau RT Tunggu Keputusan Pemkot Terkait Pesta Rakyat HUT RI ke-81
LUBUKLINGGAU, globalaktual.my – Pemerintah Kecamatan Lubuklinggau Utara II mengimbau seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk menunda persiapan pesta rakyat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia hingga adanya keputusan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.
Imbauan tersebut disampaikan Camat Lubuklinggau Utara II, May Suhada, Kamis (6/8/2026), menyusul belum diterbitkannya surat edaran maupun petunjuk teknis dari Wali Kota Lubuklinggau mengenai pelaksanaan pesta rakyat tahun ini.
Menurut May Suhada, hingga saat ini pihak kecamatan belum menerima arahan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam rangka memeriahkan HUT RI. Oleh karena itu, seluruh RT diminta bersabar dan tidak terlebih dahulu menyusun ataupun melaksanakan agenda pesta rakyat sebelum ada kepastian dari pemerintah.
Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya pesta rakyat selalu menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan dengan tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tata cara penyelenggaraan serta batasan waktu operasional kegiatan.
“Apabila nantinya pemerintah mengizinkan pelaksanaan pesta rakyat, kami akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh RT. Begitu juga jika ada ketentuan lain, akan kami teruskan sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan,” ujar May Suhada.
Meski masih menunggu keputusan, Pemerintah Kecamatan Lubuklinggau Utara II berharap semarak peringatan HUT RI ke-81 tetap dapat dirasakan masyarakat melalui berbagai kegiatan positif yang memperkuat kebersamaan dan semangat gotong royong.
May Suhada juga mengingatkan bahwa apabila pesta rakyat nantinya diperbolehkan, seluruh panitia wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan. Ia menegaskan agar perayaan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, seperti konsumsi minuman keras, tawuran, maupun tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, pihak kecamatan tetap mendukung pelaksanaan berbagai perlombaan tradisional, seperti balap karung, tarik tambang, panjat pinang, dan kegiatan lain yang menjadi bagian dari tradisi peringatan Hari Kemerdekaan, selama diselenggarakan sesuai ketentuan serta tetap menjaga ketertiban masyarakat.
Dengan adanya arahan tersebut, masyarakat diharapkan menunggu kebijakan resmi dari Pemkot Lubuklinggau sebelum mempersiapkan pesta rakyat, sehingga seluruh rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat berlangsung aman, tertib, dan meriah. (Sp)
