Kepala Dapur SPPG Ciroke Ciamis Disebut Anak Ketua Yayasan, Pengelolaan Jadi Sorotan
CIAMIS, globalaktual.my – Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dusun Ciroke, Desa Golat, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa posisi kepala dapur SPPG tersebut dijabat oleh anak laki-laki ketua yayasan.
Informasi tersebut menimbulkan perhatian publik terkait mekanisme penunjukan pengelola SPPG, khususnya dalam memastikan proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan dokumentasi papan identitas yang diterima, lokasi tersebut tercantum sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciamis di bawah identitas Badan Gizi Nasional (BGN). Adapun lokasi SPPG disebut berada di Dusun Ciroke, Desa Golat, Kecamatan Panumbangan.
Kepala Dapur Disebut Anak Ketua Yayasan
Dugaan keterkaitan keluarga tersebut menjadi perhatian karena posisi kepala dapur merupakan bagian penting dalam operasional SPPG, terutama berkaitan dengan proses penyediaan dan pengolahan makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kepala dapur SPPG tersebut merupakan anak laki-laki dari ketua yayasan yang menaungi atau berkaitan dengan pengelolaan SPPG.
Kondisi ini bukan berarti secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, hubungan keluarga antara pengelola yayasan dengan pejabat atau pengelola operasional SPPG perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan.
Publik Menunggu Penjelasan Pengelola
Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi mengenai bagaimana proses penunjukan kepala dapur dilakukan, apakah melalui mekanisme seleksi, persyaratan kompetensi, atau mekanisme lain yang ditetapkan dalam pengelolaan SPPG.
Selain itu, penting dijelaskan pula sejauh mana masyarakat sekitar dilibatkan dalam kegiatan SPPG, termasuk dalam penyediaan bahan pangan maupun tenaga kerja.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai hubungan keluarga tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak yayasan dan pengelola SPPG. Konfirmasi diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari informasi yang beredar, sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut.
Pengelolaan SPPG diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan penerima manfaat. Dengan demikian, program pemenuhan gizi dapat berjalan sesuai tujuan tanpa menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengelolaannya. (Hrs)
