Nasional

Target Infak Rp10 Juta per Desa, Kebijakan BAZNAS Ciamis Disorot FMPC

CIAMIS, globalaktual.my – Kebijakan penghimpunan infak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menjadi sorotan Forum Masyarakat Peduli Ciamis (FMPC). Perhatian tersebut muncul menyusul informasi mengenai target penghimpunan infak sebesar Rp10 juta per bulan untuk setiap desa di Kabupaten Ciamis.

Perwakilan FMPC, Abid Buldani, menyampaikan sorotannya kepada awak media, Selasa (18/8/2026). Ia mempertanyakan penerapan target tersebut karena menurutnya infak pada prinsipnya merupakan pemberian yang dilakukan secara sukarela.

“Infak itu kan pemberian sukarela. Tapi kok bisa ada pematokan? Jangan infak dong judulnya,” ujar Abid.

Ia juga menyoroti keterlibatan pemerintah desa dalam pelaksanaan penghimpunan infak tersebut. Menurutnya, apabila penghimpunan dilakukan secara sistematis melalui lembaga pemerintahan desa dan disertai target nominal, perlu ada penjelasan yang transparan mengenai mekanisme serta sifat dari penghimpunan tersebut.

Abid menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional, terlebih ia membandingkannya dengan praktik penghimpunan dana di lingkungan lembaga pendidikan yang apabila dilakukan secara sistematis dan bersifat wajib dapat menimbulkan persoalan tersendiri.

“Ketika infak dilakukan di lembaga pendidikan secara sistematis dimasukkan dalam kategori pungli. Ini jadi ironis, padahal infak BAZNAS yang berjalan hari ini melibatkan lembaga pemerintahan desa, sama saja dilakukan secara sistematis, terlebih sekarang ada target di angka Rp10 juta,” katanya.

Selain mempertanyakan mekanismenya, Abid juga menghitung potensi dana yang dapat dihimpun apabila target tersebut diberlakukan kepada seluruh desa di Kabupaten Ciamis.

Dengan asumsi terdapat 258 desa dan masing-masing desa memiliki target Rp10 juta per bulan, maka secara matematis potensi penghimpunan mencapai Rp2,58 miliar setiap bulan.

“Kalau ada 258 desa dikali Rp10 juta, maka angkanya Rp2,58 miliar per bulan,” jelasnya.

Meski mengkritisi adanya target, Abid mengaku dirinya selama ini termasuk masyarakat yang rutin memberikan infak. Ia menyebut kebiasaan tersebut dilakukan secara sukarela melalui kotak infak yang tersedia di lingkungan tempat tinggalnya.

Menurut Abid, persoalan yang menjadi perhatian bukan pada aktivitas berinfak, melainkan pada adanya target nominal yang berpotensi dipersepsikan sebagai kewajiban.

Karena itu, ia berharap mekanisme penghimpunan infak BAZNAS Ciamis dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sorotan FMPC tersebut pada akhirnya mendorong perlunya transparansi mengenai dasar penetapan target Rp10 juta per desa, mekanisme penghimpunan, serta status target tersebut apakah bersifat imbauan atau kewajiban. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak BAZNAS Kabupaten Ciamis dalam materi yang disampaikan terkait tanggapan atas sorotan tersebut. (De Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *