Polres Rejang Lebong Tertibkan Motor Diduga untuk Balap Liar di Tikungan Mahi
REJANG LEBONG, globalaktual.my – Personel Satuan Samapta Polres Rejang Lebong menertibkan kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk aktivitas balap liar di kawasan Tikungan Mahi, Kelurahan Talang Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (23/08/2026).
Penertiban tersebut dilakukan melalui kegiatan patroli sebagai langkah antisipasi terhadap aksi balap liar, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta potensi kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.
Dalam patroli itu, petugas mengamankan satu unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk kegiatan balap liar. Kendaraan tersebut diamankan sebagai bagian dari tindakan preventif kepolisian guna mencegah aksi balap liar yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Kegiatan patroli dan penertiban ini juga menjadi upaya Polres Rejang Lebong dalam menjaga keamanan serta menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib dan aman, khususnya di lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya pengendara untuk melakukan balap liar.
Polri mengimbau masyarakat, terutama kalangan generasi muda, agar tidak melakukan aksi balap liar karena selain melanggar ketentuan lalu lintas, aktivitas tersebut juga berisiko menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan orang lain.
Para pengendara juga diingatkan untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Dengan patroli dan penertiban secara rutin, Polres Rejang Lebong berharap potensi gangguan kamtibmas dan kecelakaan akibat balap liar dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan. (Lela)
