Pemkab Pangandaran Lindungi Petani Tembakau dan Buruh melalui BPJS Ketenagakerjaan
PANGANDARAN, globalaktual.my – Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani tembakau dan buruh melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, kemarin mengatakan, program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko lain yang dapat terjadi saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
Menurut Citra, pekerjaan memiliki risiko yang tidak selalu dapat diprediksi. Karena itu, kehadiran pemerintah melalui program jaminan sosial diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi petani tembakau dan buruh dalam bekerja.
“Kalau bekerja itu pasti ada risikonya. Kita tidak pernah tahu kapan musibah akan terjadi. Untuk itu, pemerintah daerah hadir agar Bapak dan Ibu bisa bekerja dengan aman,” ujar Citra.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan yang digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko yang berkaitan dengan pekerjaan sesuai ketentuan program yang diikuti.
Citra juga menerangkan bahwa perlindungan bagi peserta mencakup risiko meninggal dunia dan kecelakaan kerja. Dalam hal peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, terdapat manfaat tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris.
“Kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ada manfaat tambahan berupa beasiswa untuk anak, mulai dari TK sampai perguruan tinggi, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibayarkan untuk masa perlindungan selama satu tahun. Dengan adanya program ini, pemerintah daerah berharap petani tembakau dan buruh dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan jaminan sosial.
Program yang bersumber dari DBHCHT tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk mendukung perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang membutuhkan jaminan atas risiko pekerjaan.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta maupun keluarga yang menjadi ahli waris apabila terjadi risiko yang ditanggung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (Hrs)
