Aktual

Satpol PP Dampingi Bapenda Pangandaran Pasang Stiker Tunggakan Pajak di Sejumlah Hotel

Pangandaran, global aktual – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran turut mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemasangan stiker pemberitahuan tunggakan pajak pada sejumlah hotel yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan, Rabu (…).

Pemasangan stiker dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 58 Tahun 2024, khususnya Pasal 43 ayat 6, yang mengatur bahwa wajib pajak dengan piutang selama tiga kali masa pajak berturut-turut dapat dikenai tindakan berupa pemasangan stiker pemberitahuan tunggakan.

Selain itu, dasar hukum juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 134 ayat 2 ditegaskan bahwa wajib pajak yang lalai atau alpa dalam menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara serta denda empat kali lipat dari jumlah pajak terutang.

Kepala Sutuak Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran, Bangi, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP, Rusnandar, menjelaskan bahwa tugas pihaknya pada tahapan ini hanya sebatas pendampingan.

“Kami mendampingi Bapenda, bukan melakukan eksekusi langsung. Namun ada beberapa wajib pajak yang dilimpahkan kepada kami karena ada dugaan keterlambatan yang mengarah pada unsur lalai atau alpa. Penanganannya tentu berbeda,” ujarnya.

Hingga saat ini, sebanyak empat lokasi telah dipasangi stiker, yaitu:

  1. Hotel Banyu Asih di Jalan Pramuka
  2. Hotel Sopia di kawasan objek wisata
  3. Linggawastu di Jalur Pemugaran
  4. Pondok Idama

Menurut Rusnandar, pemasangan stiker dilakukan setelah wajib pajak menerima surat peringatan pertama dan kedua. Jika setelah pemasangan stiker wajib pajak masih tidak menunjukkan itikad baik, akan diterapkan sanksi berjenjang.

“Sanksinya bisa bertahap, mulai dari administratif hingga penutupan kegiatan. Jika terbukti ada unsur lalai atau alpa, maka dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Pasal 134 ayat 2 dengan ancaman dua tahun penjara atau denda empat kali lipat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa PBJT pada dasarnya adalah pajak titipan dari pengguna jasa, sehingga pengelola wajib menyetorkannya kepada pemerintah daerah.

“Hotel atau restoran itu menerima titipan dari pengguna jasa. Seharusnya langsung dibayarkan kepada pemerintah daerah. Jika tidak disetorkan, di situlah muncul unsur pelanggarannya,” jelasnya.

Satpol PP bersama Bapenda memastikan bahwa pemasangan stiker akan terus dilakukan secara bertahap berdasarkan data wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan efek jera agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu. (Hrs)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)