Nasional

172 Warga Jeneponto Kembali Aktif sebagai Peserta PBI JK, Dinsos Kawal Reaktivasi Pasien Kronis

Jeneponto, global aktual – Sebanyak 172 warga di Kabupaten Jeneponto kembali diaktifkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) setelah sebelumnya berstatus nonaktif pada Januari 2026. Reaktivasi ini merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.

Secara nasional, sebanyak 105.028 jiwa dengan kondisi penyakit kronis dan katastropik diaktifkan kembali per 29 Januari 2026. Dari total tersebut, Kabupaten Jeneponto memperoleh kuota sebanyak 172 jiwa.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Ashari Ilyas, menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.

“Alhamdulillah, 172 jiwa di Jeneponto yang memiliki penyakit kronis dan katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya, Selasa (24/02/2026).

Selain kuota nasional tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto juga bergerak cepat merespons aduan masyarakat dengan mengusulkan reaktivasi tambahan bagi warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas. Hingga saat ini, sebanyak 45 jiwa yang diusulkan telah kembali aktif kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Menurut Ashari, sejak penonaktifan peserta pada 29 Januari 2026, pihaknya terus melakukan pendampingan, verifikasi, dan pengusulan reaktivasi agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terhenti.

Ke-45 warga yang diusulkan tersebut berasal dari laporan masyarakat dan tenaga kesehatan di rumah sakit, puskesmas, serta klinik yang disampaikan melalui Grup WhatsApp Forum Komunikasi (Forkom) JKN Kabupaten Jeneponto. Mekanisme koordinasi ini dinilai efektif dalam mempercepat proses reaktivasi kepesertaan.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus melakukan verifikasi dan pengajuan reaktivasi bagi warga yang memenuhi kriteria, khususnya pasien dalam kondisi darurat, kronis, dan katastropik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh masyarakat kurang mampu di Jeneponto tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi kepesertaan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan kesehatan bagi warga yang membutuhkan. (Ikbal Nakku)

Sumber: Humas Pemkab Jeneponto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *