Kriminal

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Warga Pekalongan Gandeng LBH Adhiyaksa Tempuh Jalur Hukum

PEKALONGAN, global aktual – Seorang warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, berinisial HD (35), memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa untuk mendampingi proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya setelah video yang menampilkan dirinya viral di sejumlah media sosial.

Pemberian kuasa dilakukan pada Sabtu (27/6/2026). Melalui kuasa tersebut, LBH Adhiyaksa diberi kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum, mengumpulkan alat bukti, menyusun laporan kepada kepolisian, memberikan klarifikasi, hingga mengambil langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

HD mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi maupun klarifikasi sebelum video yang menampilkan dirinya diunggah oleh sejumlah akun media sosial, di antaranya Pekalongan Info, Pekalongan Trending, dan akun TikTok Tribun Jateng. Konten tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan di berbagai platform, terutama Facebook dan TikTok.

Menurut HD, penyebaran video tanpa konfirmasi telah menimbulkan dampak terhadap nama baik, kehormatan, dan kehidupan pribadinya.

“Saya merasa dirugikan karena informasi tersebut disebarkan tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi atau klarifikasi dari saya. Hal itu berdampak pada nama baik dan kehidupan pribadi saya,” ujar HD.

Ketua LBH Adhiyaksa, Didik Pramono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari HD dan akan memberikan pendampingan hukum secara penuh.

Didik menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebebasan pers dan kebebasan berpendapat sebagai bagian dari prinsip demokrasi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan tidak mengabaikan hak serta kehormatan seseorang.

Saat ini, kata Didik, tim kuasa hukum sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan kajian hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyebaran video tersebut.

“Apabila dari hasil kajian ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi hak-hak klien kami,” tegasnya.

LBH Adhiyaksa juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, menghindari pembentukan opini yang dapat merugikan pihak lain, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam waktu dekat, LBH Adhiyaksa bersama kliennya berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari pengelola akun media sosial yang disebutkan dalam pernyataan HD terkait dugaan tersebut.  (H3n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *