PDAM Tirta Bukit Sulap Tegaskan Pelanggaran Jaringan Air Bisa Berujung Sanksi Hukum
LUBUKLINGGAU, globalaktual.my – PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau mengingatkan seluruh pelanggan agar memenuhi kewajiban pembayaran tagihan air sekaligus mematuhi ketentuan dalam penggunaan layanan air bersih. Pelanggaran terhadap jaringan, termasuk pencurian air dan penyambungan ilegal, dapat dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan Advokat PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, Feri Isrop, SH., CPLA, saat ditemui awak media di lokasi perbaikan jaringan pipa, Senin (24/8/2026).
Feri mengatakan, PDAM Tirta Bukit Sulap saat ini melayani sekitar 17 ribu pelanggan. Menurutnya, kepatuhan pelanggan dalam membayar tagihan dan menggunakan jaringan sesuai prosedur menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih.
“Kami berharap kerja sama yang baik dari seluruh pelanggan. Jangan sampai ke depannya terjadi pemutusan secara permanen maupun penerapan sanksi tegas terhadap pelanggan yang melakukan pelanggaran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Feri.
Ia menegaskan, tindakan seperti membuat sambungan ilegal, melakukan bypass jaringan, merusak segel meteran, hingga mengambil air tanpa izin dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah sekaligus berpotensi mengganggu pelayanan kepada pelanggan lainnya.
Selain sanksi administratif sesuai ketentuan internal perusahaan, Feri menyebut pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Air merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, mari sama-sama menjaga jaringan dan fasilitas yang ada. Jika terdapat kendala pelayanan, pelanggan dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan resmi sehingga dapat ditindaklanjuti oleh petugas,” katanya.
Feri juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri terhadap jaringan PDAM. Setiap pemasangan maupun perubahan sambungan harus dilakukan melalui prosedur resmi dan ditangani petugas yang berwenang.
Di sisi lain, PDAM Tirta Bukit Sulap mengingatkan pelanggan yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sebelum dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan perusahaan.
PDAM berharap kepatuhan dan kesadaran pelanggan terus meningkat sehingga potensi pelanggaran, kerugian perusahaan, maupun gangguan pelayanan dapat diminimalkan. Dengan demikian, distribusi air bersih kepada masyarakat Kota Lubuklinggau dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Penulis: Separi
Editor: A Haris
