Utama

Sidak Gudang Miras di Lubuklinggau, Wali Kota: Legalitas dan Distribusi Jangan Bermasalah

LUBUKLINGGAU, globalaktual.my – Aktivitas sebuah gudang yang menyimpan berbagai jenis minuman keras (miras) di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, menjadi perhatian Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut pada Sabtu (29/8/2026). Sidak dilakukan untuk memastikan keberadaan gudang dan aktivitas usaha di dalamnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidak itu, Rachmat meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak hanya memeriksa legalitas usaha, tetapi juga memastikan proses penyimpanan dan pendistribusian barang dilakukan secara tertib.

Menurutnya, aspek perizinan menjadi salah satu hal penting yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Selain itu, mekanisme distribusi kepada jaringan penjualan juga harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

“Pemilik usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan yang berlaku. Dalam pendistribusian ke rantai penjualan juga harus ada SOP yang jelas, jangan sampai terjadi salah distribusi,” tegas Rachmat.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kejelasan mengenai jenis usaha dan barang yang disimpan maupun didistribusikan dinilai perlu agar keberadaan gudang tersebut tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Informasikan juga kepada masyarakat jenis usaha atau barang yang disimpan di dalam gudang tersebut, sehingga tidak terjadi salah persepsi mengenai keberadaan gudang dimaksud,” ujarnya.

Rachmat menegaskan, Pemkot Lubuklinggau akan melakukan evaluasi apabila aktivitas gudang maupun tata kelola usaha tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Apabila hal-hal tersebut tidak diperhatikan, maka keberadaan gudang dapat dievaluasi,” katanya.

Sidak tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kasat Pol PP, Kabag Prokopim, Camat Lubuklinggau Selatan II, serta perwakilan dari DPMPTSP.

Pemkot Lubuklinggau memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. Fokus pengawasan meliputi legalitas usaha, tata kelola penyimpanan, hingga mekanisme pendistribusian barang agar seluruh aktivitas perdagangan berlangsung tertib dan sesuai aturan.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *