Kriminal

Jejak e-KTP WNA Amerika di Rejang Lebong: Siapa Mengajukan dan Apa Dasar Penerbitannya?

REJANG LEBONG, globalaktual.my – Temuan seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang mengantongi e-KTP Kabupaten Rejang Lebong menyisakan pertanyaan mengenai proses administrasi hingga dokumen kependudukan tersebut dapat diterbitkan.

Persoalan ini mencuat setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Rejang Lebong melaksanakan operasi Pengawasan Orang Asing (PORA) pada 14 September 2026. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan tiga WNA asal Amerika Serikat yang tinggal di Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Ketiganya diketahui telah berada di wilayah tersebut selama sekitar 18 bulan dan menjalankan aktivitas sebagai petani kopi. Salah satu di antaranya adalah Jhosua Alan Kegg (48).

Namun, keberadaan Jhosua menjadi sorotan karena ia diketahui memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh instansi terkait. Atas dasar apa e-KTP tersebut diterbitkan? Siapa yang mengajukan dokumen kependudukan itu? Kapan proses penerbitannya dilakukan? Dan dokumen apa saja yang menjadi dasar administrasinya?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan status kependudukan Jhosua serta proses penerbitan dokumen tersebut dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Penelusuran juga perlu diarahkan pada status administrasi kependudukan yang tercatat dalam sistem Dukcapil. Termasuk apakah yang bersangkutan tercatat dengan status kependudukan yang sesuai dengan dokumen izin tinggal yang dimilikinya.

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Rejang Lebong juga memiliki informasi terkait keberadaan dan status keimigrasian ketiga WNA tersebut. Karena itu, keterangan dari Imigrasi diperlukan untuk mengetahui dasar keberadaan mereka selama kurang lebih 18 bulan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Persoalan ini bukan semata mengenai kepemilikan sebuah kartu identitas, tetapi menyangkut rantai administrasi penerbitan dokumen negara. Jika prosedurnya telah sesuai, penjelasan resmi akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, instansi berwenang dapat menjelaskan langkah yang akan dilakukan.

Karena itu, sejumlah data penting patut diklarifikasi, mulai dari identitas dan status kependudukan, dasar pengajuan, dokumen persyaratan, waktu penerbitan, hingga mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum e-KTP tersebut diterbitkan.

Hingga kini, temuan tersebut menjadi perhatian publik. Penjelasan resmi dari Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Rejang Lebong diperlukan agar duduk perkara kepemilikan e-KTP oleh WNA Amerika Serikat tersebut menjadi terang berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar informasi yang berkembang di masyarakat. (Lela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *