Kriminal

Sat Reskrim Polres Dompu Limpahkan Tersangka Dugaan Penipuan ke Kejaksaan

DOMPU, globalaktual.my – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melimpahkan seorang tersangka berinisial S.R. (54) beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan kepada Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (9/10/2026). Pelimpahan tahap II tersebut menandai berlanjutnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelimpahan berlangsung sekitar pukul 10.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh anggota Unit I Pidana Umum (Pidum) A Sat Reskrim Polres Dompu, Bripka Sahril Anhar, S.H., bersama sejumlah anggota.

Tersangka S.R., perempuan berusia 54 tahun yang berdomisili di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Elfrida Nur’Alisia Hidayah, S.H., berikut barang bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dalam rilis resmi kepolisian disebut mengacu pada Pasal 378 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah proses penyidikan dilakukan oleh kepolisian.

Menurutnya, melalui tahap tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses hukum guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar IPTU Fitrawan.

Ia menegaskan, Sat Reskrim Polres Dompu akan terus berupaya menuntaskan penanganan perkara secara profesional demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti perkara pidana melalui prosedur hukum yang berlaku.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi untuk menghindari potensi tindak pidana penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.

Seluruh rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar.

Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan bertanggung jawab. Adapun penanganan perkara terhadap tersangka selanjutnya akan mengikuti proses hukum di Kejaksaan Negeri Dompu dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.  (nsr.gtva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *