Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Buronan Kasus Narkotika di Kota Bima, Sabu 57,22 Gram dan Uang Rp9,3 Juta Diamankan
DOMPU, globalaktual.my – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial S yang sebelumnya melarikan diri saat operasi gabungan di Lingkungan Karijawa Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terduga pelaku S ditangkap pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.25 WITA di sebuah rumah di Jalan Kepiting, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp9,3 juta. Sementara itu, dari operasi di lokasi awal, petugas menyita empat plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 57,22 gram.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika yang diungkap petugas sehari sebelumnya, Rabu (14/10/2026), setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Karijawa Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan di lokasi hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F.
Namun, seorang terduga lainnya berinisial S, yang diduga sebagai pemilik barang bukti narkotika, melarikan diri saat hendak diamankan petugas.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap F, polisi memperoleh informasi bahwa barang bukti sabu yang ditemukan diduga berkaitan dengan S. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran untuk melacak keberadaan terduga pelaku tersebut.
Hasilnya, tim memperoleh informasi bahwa S berada di wilayah Kota Bima. Operasi penangkapan selanjutnya dilakukan pada Kamis pagi dengan melibatkan personel Satresnarkoba Polres Dompu dan Tim Khusus Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.
Dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap S, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp9.300.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus di lokasi awal meliputi empat plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 57,22 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta satu buah kunci sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi masyarakat.
“Setelah terduga pelaku S melarikan diri saat operasi gabungan, anggota terus melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengetahui keberadaannya. Berkat kerja sama personel Satresnarkoba Polres Dompu dengan Tim Khusus Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kota Bima,” ungkap Rahmadun.
Ia menegaskan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada personel yang menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil menangkap terduga pelaku yang sebelumnya melarikan diri.
Menurutnya, Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Saat ini, kedua terduga pelaku berinisial F dan S beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika. Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Dompu kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika kepada pihak kepolisian guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (nsrgtva)
