Parlemen

Pemkab Ciamis Proses Perda Miras dan Narkoba, 5.599 Barang Bukti Miras Dimusnahkan

CIAMIS, globalaktual.my – Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah memproses peraturan daerah (perda) terkait penyalahgunaan minuman keras (miras) dan narkoba. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat upaya penanganan peredaran dan penyalahgunaan miras serta narkoba di wilayah Kabupaten Ciamis.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyampaikan hal itu saat menghadiri pemusnahan 5.599 barang bukti minuman keras hasil pengungkapan 12 perkara oleh Polres Ciamis di Markas Polres Ciamis, Selasa (20/10/2026).

Herdiat mengatakan, penyusunan perda tersebut sedang berjalan dan diharapkan dapat segera diselesaikan sebagai salah satu upaya mendukung penanganan persoalan miras dan narkoba di Kabupaten Ciamis.

“Insyaallah, dalam waktu yang tidak terlalu lama kita keluarkan perda tentang penyalahgunaan miras dan narkoba. Kita sedang proses,” kata Herdiat.

Menurutnya, penanganan persoalan miras dan narkoba tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan keterlibatan berbagai unsur agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Herdiat juga mengapresiasi kinerja Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar beserta jajarannya yang terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras, narkoba, serta berbagai bentuk tindak kejahatan lainnya.

Sementara itu, Polres Ciamis memusnahkan sebanyak 5.599 barang bukti minuman keras yang berasal dari sejumlah kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Ciamis.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan melalui Operasi Antik pada 13 dan 19 Oktober 2026, serta sejumlah kegiatan penindakan yang dilakukan sebelum operasi tersebut. Seluruh barang bukti berkaitan dengan 12 perkara yang telah diungkap oleh kepolisian.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, ribuan barang bukti tersebut dikumpulkan dari berbagai lokasi penindakan.

“Alhamdulillah, pagi ini kita memusnahkan barang bukti sebanyak 5.599 dari berbagai tempat dan dari 12 perkara yang sudah kita ungkap,” ujar Eko.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Ciamis.

Rencana pembentukan perda tentang penyalahgunaan miras dan narkoba menjadi salah satu langkah yang tengah disiapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk memperkuat penanganan persoalan tersebut.

Dengan adanya regulasi daerah, upaya penanganan diharapkan dapat didukung oleh aturan yang jelas serta keterlibatan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.

Meski demikian, proses penyusunan perda tersebut masih berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai substansi pengaturan dan mekanisme penerapannya akan mengikuti proses pembentukan peraturan daerah.

Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama aparat kepolisian diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran miras serta narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (RIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *