BMPD Kota Depok Gelar Istbat Nikah Massal, Bantu Warga Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Ketua Umum BMPD Kota Depok, Herry Yunus M. yang dikenal dengan sebutan Taman Herbal, mengatakan bahwa kegiatan istbat nikah massal diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada warga.
“Kegiatan istbat nikah massal ini diharapkan dapat meringankan beban pemerintah sekaligus membantu masyarakat Kota Depok, khususnya warga yang berdomisili di sekitar Kecamatan Bojongsari,” ujar Herry Yunus M.
Menurut Herry, program tersebut diprioritaskan untuk membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan administrasi pernikahan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini diikuti oleh 30 pasangan peserta. Namun, berdasarkan keterangan Nia, perwakilan Pengadilan Agama Kota Depok, sebanyak lima pasangan dinyatakan lolos dan dapat mengikuti sidang istbat nikah massal.
“Sementara itu, peserta yang belum lolos untuk mengikuti sidang istbat nikah diarahkan untuk menempuh proses pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA),” ujar Nia.
Ketua Panitia Istbat Nikah Massal, Mirza, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan sidang istbat nikah. Setelah kegiatan ini selesai, panitia berencana mengadakan program nikah massal melalui KUA sebagai upaya lanjutan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitasi administrasi pernikahan.
“Setelah kegiatan istbat nikah ini selesai, kami selaku panitia berencana mengadakan kegiatan nikah massal melalui KUA,” kata Mirza.
BMPD Kota Depok berharap kegiatan sosial tersebut dapat kembali dilaksanakan pada 2027 sehingga semakin banyak warga yang memperoleh akses terhadap layanan pernikahan dan dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga pada tahun 2027 kegiatan serupa dapat kembali kami laksanakan agar semakin banyak masyarakat yang terbantu,” harap pihak BMPD Kota Depok.
Melalui program ini, BMPD Kota Depok berupaya memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum dalam perkawinan. (Fanio)
