Nasional

Kemenag Ciamis Dorong Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui Kampung Zakat Desa Pamalayan

CIAMIS, globalaktual.my – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mendorong optimalisasi pengelolaan zakat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat melalui peluncuran Program Kampung Zakat di Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Pamalayan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis, Dr. H. Yayan Herdiana, M.Ag., Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum (Asda III) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhyat, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cijeungjing, serta para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kampung Zakat Desa Pamalayan.

Program ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), sekaligus memperkuat pengelolaan dana umat agar lebih terarah dan tepat sasaran.

“Melalui Program Kampung Zakat, kami berharap potensi zakat, infak, dan sedekah dapat dikelola secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” demikian pernyataan yang dapat digunakan sebagai kutipan setelah dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis.

Program Kampung Zakat juga diharapkan tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan sosial, tetapi turut mendukung pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Pengelolaan zakat yang terorganisasi dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kepedulian sosial dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Sinergi antara pemerintah daerah, Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pemerintah desa, dan para pengelola zakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kolaborasi antara pemerintah dan para pengelola zakat diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan umat serta memastikan dana zakat disalurkan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat,” demikian alternatif kutipan yang dapat digunakan setelah memperoleh konfirmasi dari narasumber yang berwenang.

Dalam pelaksanaannya, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memiliki peran strategis dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat agar dapat menjangkau penerima manfaat secara tepat. Melalui pengelolaan yang terarah, dana zakat, infak, dan sedekah diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Desa Pamalayan.

Kehadiran unsur pemerintah daerah, Kemenag, Forkopimcam, dan pengelola zakat dalam kegiatan peluncuran tersebut mencerminkan pentingnya dukungan lintas sektor dalam mengembangkan program pemberdayaan berbasis potensi lokal.

Dengan diluncurkannya Kampung Zakat Desa Pamalayan, program ini diharapkan menjadi upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat solidaritas sosial, serta mewujudkan desa yang lebih mandiri dan berdaya melalui optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. (RIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *