Nasional

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Jadi Sorotan, SMSI Desak Penegakan Hukum dan Pengamanan Istana

JAKARTA, globalaktual.my – Dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian sejumlah kalangan. Pengungkapan kasus yang disebut melibatkan sejumlah mantan pejabat tinggi kepolisian tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut perkara secara transparan dan tuntas demi menjaga keamanan kepala negara serta kedaulatan Indonesia.

Desakan itu mengemuka dalam diskusi terbatas bertajuk Dua Tahun Pemerintahan Prabowo yang digelar pengurus dan Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa (2/11/2026), di RM Kampung Kecil, Jakarta.

Ketua Umum SMSI Firdaus menilai, apabila dugaan pengawasan dan penyadapan terhadap komunikasi Presiden terbukti dilakukan tanpa kewenangan, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang dapat mengganggu tatanan ketatanegaraan.

“Jika institusi atau oknum di dalamnya terbukti mengintai Kepala Negara, ini merusak sejarah dan tatanan bernegara. Tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan paling kelam yang mengarah pada tindakan makar,” ujar Firdaus dalam diskusi tersebut.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Dewan Pakar SMSI Yudhi Crisnandi. Ia menekankan pentingnya konsolidasi nasional untuk memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak berhenti di tengah jalan.

Menurut Yudhi, pengawasan terhadap komunikasi Presiden tanpa dasar kewenangan merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional. Karena itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.

“Penyadapan terhadap Presiden adalah ancaman langsung bagi kedaulatan kita. Tidak ada pilihan lain, seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum harus bersatu untuk menyelamatkan Presiden RI Indonesia dari makar serta menindak tegas para pelaku dengan sanksi terberat,” kata Yudhi.

Sebelumnya, dalam informasi mengenai perkembangan perkara tersebut, disebutkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pengawasan dan peretasan ilegal terhadap saluran komunikasi Presiden, sejumlah pejabat pemerintahan, serta tokoh publik selama periode 2025–2026. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Dalam penanganan perkara, penyidik juga disebut telah menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya telepon seluler, perangkat iPad, dan flashdisk. Dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman pidana yang disebutkan dalam informasi perkara tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian unsur tindak pidananya.

Sementara itu, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. (Purn) Martinus Hukom menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak dapat dipandang sebagai persoalan kejahatan siber semata. Menurut pandangan yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, perkara ini juga berkaitan dengan perlindungan keamanan negara dan sistem ketatanegaraan.

Selain mendorong penuntasan proses hukum, sejumlah kalangan ahli keamanan nasional juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem komunikasi dan pengamanan informasi di lingkungan Istana Kepresidenan.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi kemungkinan celah keamanan, memperkuat perlindungan komunikasi kepala negara, serta mencegah terulangnya dugaan akses ilegal terhadap informasi strategis pemerintahan.

Dengan demikian, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga pada penguatan sistem keamanan nasional. Transparansi penyidikan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap komunikasi Presiden menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik serta stabilitas pemerintahan. (Red***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *