Wisata

PHRI Pangandaran Bahas Izin IPAL, Amdal Lalin, dan Permasalahan Keramba Jaring Apung dalam Raker

PANGANDARAN, global aktual –

Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat kerja (raker) pada Senin malam (28/07/2025), bertempat di Hotel Grend Palma. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB ini membahas isu-isu krusial yang dihadapi pelaku usaha perhotelan dan restoran di Pangandaran, termasuk soal regulasi perizinan dan potensi konflik di kawasan wisata.

Rapat dipimpin oleh Ketua BPC PHRI Pangandaran, Agus Mulyana, ST, dan dihadiri oleh pengurus serta anggota PHRI. Dalam pertemuan tersebut, isu utama yang dibahas meliputi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), serta persoalan pembangunan keramba jaring apung yang dinilai menimbulkan dampak terhadap aktivitas nelayan dan tata kelola kawasan wisata pantai.

Agus Mulyana menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha hotel dan restoran menghadapi kendala dalam proses pengurusan izin IPAL dan Amdal Lalin yang belum memiliki sistem terpadu dan seringkali membingungkan. Menurutnya, regulasi yang tumpang tindih dan kurangnya sosialisasi menjadi penghambat utama bagi pelaku usaha untuk taat aturan.

“Kami mendorong agar ada penyederhanaan dan kejelasan proses perizinan, sehingga pelaku usaha bisa patuh tanpa terbebani birokrasi yang rumit. IPAL dan Amdal Lalin adalah bagian dari komitmen kami terhadap lingkungan dan keselamatan, tapi perlu dukungan dari pemerintah daerah,” tegas Agus.

Raker juga menyoroti masalah keramba jaring apung yang telah dibangun di kawasan wisata Pantai Timur. Fasilitas tersebut dinilai belum melalui kajian perizinan yang komprehensif, terutama terkait kesesuaian lokasi dengan jalur aktivitas perahu nelayan dan zona wisata air. Sejumlah anggota PHRI menyatakan kekhawatirannya atas potensi konflik ruang antara pengelola wisata, nelayan, dan pengguna kawasan lainnya.

“Kami menilai, pembangunan keramba jaring apung perlu ditinjau ulang dari sisi perizinan, lokasi, dan dampak terhadap ekosistem maupun aktivitas masyarakat pesisir. Jangan sampai niat baik pengembangan justru menimbulkan gesekan baru,” tambah Agus.

Agus Mulyana mengungkapkan keprihatinannya atas pembangunan keramba jaring apung yang berjarak hanya sekitar 9 meter dari garis pantai, tepatnya di area kawasan wisata yang menjadi titik aktivitas utama wisatawan dan pelaku usaha pariwisata.

“Lokasi pembangunan keramba jaring apung ini sangat tidak ideal karena berada di zona wisata aktif. Ini berpotensi mengganggu pemandangan, aktivitas rekreasi pantai, dan bahkan membahayakan lalu lintas perahu nelayan dan wisatawan,” ujar Agus Mulyana dalam sesi pembahasan raker.

Wakil ketua BPC PHRI Pangandaran, Suryanati juga menyampaikan keberadaan keramba jaring apung di zona wisata bukan hanya menurunkan kualitas daya tarik destinasi, tetapi juga berisiko menimbulkan konflik ruang antara pengelola wisata, pengusaha perhotelan, dan nelayan.

“Selain itu, letaknya yang terlalu dekat dari pantai berpotensi menimbulkan pencemaran air laut serta kerusakan ekosistem pesisir.

Suryanati menegaskan bahwa proyek tersebut perlu dikaji ulang dari segi perizinan, tata ruang kawasan pesisir, dan dampak lingkungan, serta mendesak pemerintah daerah untuk tidak mengizinkan pembangunan keramba jaring apung di zona wisata.

“Kami meminta agar keramba jaring apung yang saat ini dibangun di kawasan wisata dipindahkan ke lokasi lain yang lebih sesuai, seperti di zona khusus budidaya laut atau area non-wisata,” tegas Suryanati.

Rapat kerja tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan dinas teknis, termasuk usulan forum dialog bersama antara PHRI, nelayan, dan instansi terkait untuk membahas penataan ruang laut dan wisata secara partisipatif.

Dengan raker ini, PHRI Pangandaran berharap dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun pariwisata yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.  (Hrs)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)