Aktual

Nilai Indeks Satu Data Indonesia Jeneponto Lampaui Rata-rata Nasional, Kominfotik Perkuat Tata Kelola Data Daerah

Jeneponto, global aktual – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) resmi merilis Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024 untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada 31 Desember 2025. Indeks ini menjadi instrumen penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan tata kelola data pemerintah daerah dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis data.

Dalam rilis tersebut, Kabupaten Jeneponto mencatatkan nilai 48,40, berada di atas rata-rata nasional kabupaten/kota sebesar 47,99. Capaian ini menunjukkan kinerja positif pemerintah daerah dalam penerapan kebijakan Satu Data Indonesia di tingkat daerah.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Jeneponto, Achmad, SP, M.Adm.Pemb, mengatakan bahwa pihaknya menerima rilis resmi Indeks SDI tersebut pada 10 Januari 2026. Menurutnya, penilaian Indeks SDI dilakukan untuk mengukur penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah pada tahun sebelumnya.

“Capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas perangkat daerah. Bappeda sebagai koordinator Forum Satu Data Indonesia, Dinas Kominfo dan Statistik sebagai Walidata, BPS sebagai Pembina Data Statistik, serta seluruh OPD sebagai produsen data memiliki peran penting dalam pencapaian ini,” ujar Achmad.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Jeneponto terus diarahkan agar data pembangunan memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta dapat dibagipakaikan antarinstansi.

“Sebagai Walidata Daerah, kami berkomitmen memastikan data yang dikumpulkan OPD memiliki kualitas yang baik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Achmad menegaskan bahwa hasil Indeks SDI Tahun 2024 juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan, khususnya dalam proses pengumpulan dan pengelolaan data sektoral di lingkungan OPD.

“Hasil evaluasi dari Bappenas ini tidak hanya dilihat sebagai capaian angka, tetapi sebagai dasar pembelajaran. Ke depan, kami akan meningkatkan pendampingan kepada OPD agar penyelenggaraan Satu Data Daerah berjalan sesuai amanah Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2025 tentang Satu Data Daerah, serta mendorong kepatuhan terhadap mekanisme Satu Data Indonesia,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa penerapan Satu Data Indonesia merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi digital pemerintahan daerah dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Dengan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutup Achmad.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimistis, melalui penguatan koordinasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, kualitas penyelenggaraan Satu Data Indonesia di daerah akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang. (Ikbal Nakku)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)