Kriminal

Pelaku Curanmor di Sindang Beliti Ulu Diciduk, Polisi Masih Buru Barang Bukti

Rejang Lebong, global aktual – Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku berinisial Agung Renaldi (30) diamankan pada Senin malam, 2 Maret 2026, di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo milik Kusni yang terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto Purba, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian lainnya.

Peristiwa bermula saat korban meninggalkan sepeda motornya di teras rumah untuk menunaikan salat Jumat. Namun, ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Salah seorang saksi, Kemilani, mengaku melihat motor korban dibawa oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

Dari hasil pengembangan informasi dan penyelidikan di lapangan, tim Resintel Polsek Padang Ulak Tanding akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan upaya pencarian terhadap barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang hingga kini belum ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (Lela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *