Polres Dompu Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Woja, 2,47 Gram Barang Bukti Diamankan
Dompu, global aktual – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (42) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 17.40 Wita di Lingkungan Kandai II Barat, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., bersama KBO Satresnarkoba dan tim opsnal setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
AY yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak hitam berisi enam klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,47 gram, satu klip kosong sisa pakai, tiga alat hisap atau bong, sejumlah plastik klip kosong, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, korek api gas modifikasi, gunting, asbak berisi klip kosong, serta satu unit telepon genggam Android.
Menurut IPTU Rahmadun Siswadi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim pada pukul 08.00 Wita terkait dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, tim opsnal langsung bergerak melakukan penindakan.
Dalam proses penggeledahan, petugas sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga dan sejumlah warga di sekitar lokasi. Namun situasi dapat dikendalikan setelah personel dari Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam serta dukungan dari Polsek Woja tiba di lokasi untuk membantu pengamanan.
“Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Rahmadun.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta KUHP.
IPTU Rahmadun menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Dompu. Keberhasilan ini juga berkat informasi dari masyarakat serta kerja sama solid seluruh personel di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Dompu untuk kepentingan pengembangan kasus, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti sabu yang ditemukan. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan dan pengamanan dilaporkan berjalan aman hingga dilakukan apel konsolidasi pada pukul 19.20 Wita. (Nasaruddin Pers)
