Kriminal

Tambang Emas Ilegal di Madina dan Tapteng Disikat Polisi, Produksi Diduga 600 Gram per Hari Rugikan Negara Ratusan Miliar

Sumatera Utara, global aktual – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian melakukan penindakan terhadap praktik tambang ilegal yang diduga menghasilkan ratusan gram emas setiap hari.

Berdasarkan estimasi sementara, aktivitas tambang ilegal di dua wilayah tersebut diduga mampu menghasilkan sekitar 600 gram emas per hari dari perut bumi tanpa izin resmi. Jika dihitung dalam satu tahun, praktik tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp552 miliar akibat hilangnya potensi pajak dan royalti dari sektor pertambangan.

Penindakan terhadap aktivitas tersebut dilakukan oleh Polda Sumatera Utara pada Senin (2/3/2026) di sejumlah titik lokasi tambang ilegal di Madina dan Tapteng. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan serta 7 orang pekerja yang berada di lokasi.

Seluruh barang bukti dan para pekerja yang diamankan kemudian dibawa oleh petugas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dalam proses penggerebekan, aparat kepolisian juga dilaporkan sempat menghadapi intervensi dari oknum tertentu yang diduga berupaya menghambat penertiban. Meski demikian, aparat tetap melanjutkan operasi hingga seluruh lokasi tambang berhasil diamankan.

Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, aktivitas PETI tersebut juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup serius. Penggunaan alat berat untuk menggali tanah menyebabkan pembukaan lahan secara masif, kerusakan hutan, serta pencemaran sungai di sekitar lokasi tambang.

Tidak hanya itu, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu bencana alam seperti banjir dan longsor, serta mengancam keberlangsungan habitat satwa liar di kawasan tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal akan terus dilakukan di wilayah hukum Sumatera Utara. Penyelidikan juga akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian dan pengembangan penyelidikan terus dilakukan guna menindak seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Lela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *