Lapas Banjar Berikan Remisi Idul Fitri 1447 H kepada 428 Warga Binaan, 6 Orang Langsung Bebas
KOTA BANJAR, global aktual – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjar memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada ratusan warga binaan, Sabtu (21/3/2026), usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di lingkungan lapas setempat.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, serta dihadiri jajaran pejabat dan petugas lapas. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Dalam kesempatan tersebut, Tutut Prasetyo menyampaikan bahwa momentum Idul Fitri menjadi waktu yang tepat bagi warga binaan untuk melakukan refleksi diri dan meningkatkan komitmen menjadi pribadi yang lebih baik.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Banjar per 21 Maret 2026, jumlah warga binaan tercatat sebanyak 490 orang, terdiri dari 476 narapidana dan 14 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 428 narapidana menerima Remisi Khusus Idul Fitri.

Rinciannya, sebanyak 422 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara itu, 6 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yang berarti langsung bebas pada hari raya Idul Fitri.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani. Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang telah diperbarui, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Selain itu, terdapat 48 warga binaan yang tidak diusulkan menerima remisi, dengan berbagai alasan seperti masih menjalani hukuman disiplin, belum memenuhi masa pidana minimal, berstatus non-Muslim, atau sedang menjalani pidana subsider.
Dengan adanya pemberian remisi ini, pihak Lapas Banjar berharap seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan secara optimal serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.Momentum Idul Fitri di Lapas Banjar pun tidak hanya menjadi perayaan hari kemenangan, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi warga binaan dalam menata masa depan mereka. (De Irwan)
