Satreskrim Polres Pangandaran Ringkus Komplotan Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan
Pangandaran, global aktual – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Pangandaran melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Pamugaran yang sempat beredar luas di media sosial.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial RZ alias Ison berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pamugaran setelah petugas melakukan pelacakan intensif.
Menurut polisi, RZ berperan sebagai eksekutor yang menjalankan aksi pencurian dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci berbentuk huruf Y dan mata kunci khusus yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kurang aman, kemudian merusak sistem penguncian untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah menangkap pelaku utama, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah. Keduanya masing-masing berinisial YN alias Wahyono dan MF alias Miftah.
YN diduga sering menerima dan menjual sepeda motor hasil curian dari tersangka utama, sementara MF diamankan karena menguasai salah satu kendaraan hasil tindak pidana yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan tersebut diketahui telah beraksi di sedikitnya empat lokasi berbeda sejak tahun 2024 hingga akhir 2025. Wilayah yang menjadi sasaran antara lain Kecamatan Kalipucang, Cimerak, Pangandaran, dan Parigi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, empat unit sepeda motor berbagai jenis, dua dokumen kendaraan bermotor, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Akibat aksi para pelaku, empat korban yakni Riki Hardiana warga Padaherang, Abdul Muhaemin warga Cimerak, Irfan Nugraha warga Parigi, dan Irpan warga Cibenda mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp71 juta.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangandaran guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Pangandaran juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan kendaraan bermotor. Warga diminta segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan darurat 110 maupun saluran pengaduan resmi Polres Pangandaran.
Kapolres menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Pangandaran. (Hrs)
Sumber: Humas Polres Pangandaran Polda Jabar
