Dewan Pers Keluarkan Pernyataan Sikap, Sesalkan Tindakan yang Merendahkan Profesi Wartawan
JAKARTA, globalaktual.my – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 sebagai sikap resmi terkait tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden yang terjadi dalam konferensi pers Advokat Hotman Paris Hutapea di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Ketua Dewan Pers Kamaruddin Hidayat mengatakan Dewan Pers memandang perlu menyampaikan sikap resmi karena insiden tersebut telah mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalistik.
“Hari ini Dewan Pers merasa perlu menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme, terutama atas tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan,” ujar Kamaruddin, Senin (20/07/2026).
Insiden bermula ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada media usai mendampingi kliennya, Febri Adiansah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri. Saat sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febri Adiansah merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana, lu punya otak enggak?”, yang kemudian menjadi perhatian Dewan Pers.
Dewan Pers dalam pernyataan sikapnya menyesalkan ucapan tersebut karena dinilai bernada merendahkan profesi wartawan.
Menurut Kamaruddin Hidayat, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang rasional, santun, dan beretika.
“Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, semua pihak perlu menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegasnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa tugas wartawan bukan sekadar bertanya, tetapi menjalankan amanat Undang-Undang Pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan umum.
Di akhir pernyataannya, Kamaruddin juga mengingatkan insan pers agar tetap memedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.
“Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan saling menghormati. Dewan Pers mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dan mendukung terciptanya iklim yang menjunjung kebebasan pers, profesionalisme, serta etika dalam penyampaian informasi kepada publik,” pungkas Kamaruddin. (Red)
