Pangandaran, global aktual – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pariwisata dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku serta disesuaikan dengan kebutuhan operasional di lapangan, terutama saat terjadi lonjakan kunjungan wisatawan pada musim liburan.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli, menjelaskan bahwa pada hari-hari biasa jumlah petugas yang bertugas di kawasan wisata masih dapat mengakomodasi jumlah pengunjung. Namun, saat memasuki akhir pekan, libur panjang, maupun musim liburan besar seperti Tahun Baru, kebutuhan tenaga tambahan menjadi hal yang tidak dapat dihindari.
Menurut Asep, Bapenda melibatkan pegawai dari berbagai bidang untuk membantu operasional di lapangan. Bahkan, petugas yang menangani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat diperbantukan apabila capaian target pendapatan di wilayah tugasnya telah memenuhi atau mendekati target yang ditetapkan.
“Petugas yang capaian PBB-nya sudah baik dan targetnya telah tercapai bisa diperbantukan untuk membantu pelayanan di sektor wisata. Namun bagi yang masih memiliki tanggung jawab besar dalam optimalisasi penerimaan PBB tetap fokus pada tugas utamanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, tenaga bantuan tidak hanya ditempatkan di pintu masuk objek wisata, tetapi juga di area pantai dan titik-titik pelayanan lainnya yang membutuhkan respons cepat terhadap kebutuhan pengunjung.
Asep menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil Bapenda selalu berlandaskan regulasi yang berlaku. Menurutnya, setiap langkah yang dilakukan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami tidak bisa bertindak sembarangan. Semua harus berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, maupun aturan teknis lainnya. Karena tugas kami adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terkait sejumlah kritik maupun informasi yang beredar di media sosial mengenai pengelolaan sektor wisata dan pemungutan pendapatan daerah, Asep menyatakan pihaknya selalu terbuka untuk berdialog dengan masyarakat maupun pelaku usaha guna memberikan penjelasan berdasarkan aturan yang ada.
Ia menilai berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat sering kali dipengaruhi kurangnya pemahaman terhadap mekanisme pemungutan pajak dan retribusi. Karena itu, Bapenda terus berupaya memberikan edukasi dan membuka ruang komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Jika ada keluhan atau persoalan di lapangan, silakan disampaikan dan dibahas bersama. Kami akan menjelaskan dasar hukumnya sehingga masyarakat dapat memahami alasan dari setiap kebijakan yang diterapkan,” ungkapnya.
Melalui pendekatan tersebut, Bapenda Pangandaran berharap pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pariwisata dapat berjalan optimal, transparan, serta mendapat dukungan dari seluruh pihak demi meningkatkan kontribusi PAD bagi pembangunan daerah. (Hrs)
