Kriminal

Kejari Jeneponto Tegaskan Proses Penuntutan Terkendala Tahap II, Kasi Pidum: Penyidik Belum Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Jeneponto, globalaktual.my – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memberikan klarifikasi terkait belum berlanjutnya proses penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang telah dinyatakan lengkap (P21). Pihak kejaksaan menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II), sehingga perkara belum dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/460/X/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 8 Oktober 2025. Pelapor, Indraswaty Milhana, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan terlapor berinisial A.A. yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP.

Dalam laporannya, korban menyebut kartu ATM miliknya diduga diambil saat berada di dalam mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Kartu tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan sejumlah transaksi penarikan tunai sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp47.648.342.

Setelah melalui proses penyidikan, Kejari Jeneponto menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P21) Nomor: B-1024/P.4.23/Eoh.1/05/2026 tertanggal 4 Mei 2026. Dalam surat tersebut, jaksa meminta penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses Tahap II sebagai syarat pelimpahan perkara ke pengadilan.

Namun, hingga pertengahan Juli 2026, proses tersebut belum terlaksana. Kondisi ini membuat korban melalui kuasa hukumnya mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara.

Kuasa hukum korban, Andi Alwi, mengatakan pihaknya telah berulang kali berupaya meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun belum memperoleh tanggapan.

“Klien kami hanya meminta kepastian hukum. Berkas sudah P21 sejak 4 Mei 2026, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami sudah berkali-kali menghubungi JPU untuk meminta penjelasan, namun tidak pernah direspons,” ujar Andi Alwi.

Ia juga mengaku komunikasi dengan JPU semakin sulit karena nomor WhatsApp yang biasa digunakan diduga telah diblokir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jeneponto, Maradona Eka Putra, menegaskan bahwa keterlambatan bukan berasal dari pihak kejaksaan.

“Iya, perkara itu memang sudah P21. Tapi persoalannya bukan di kami. Setelah kami cek, ternyata penyidiknya belum melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kami juga sudah mengeluarkan surat lagi tanggal 13 Mei karena sudah mendekati batas waktunya,” kata Maradona melalui sambungan WhatsApp, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan administrasi menunjukkan bahwa syarat pelaksanaan Tahap II belum terpenuhi sehingga jaksa belum dapat melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

“Masalahnya tinggal di penyidiknya. Penyidiknya yang belum menyerahkan, bukan kami yang tidak menerima. Kami hanya menunggu penyerahan itu,” tegasnya.

Maradona juga meminta agar apabila masih terdapat kekurangan administrasi maupun kelengkapan lainnya, penyidik segera melengkapinya agar proses hukum tidak kembali tertunda.

“Kalau memang masih bisa diperbaiki, baik kelengkapan atau apa pun yang diperlukan, tolong segera diperbaiki,” ujarnya.

Hingga Kamis (16/7/2026), perkara dugaan pencurian tersebut masih menunggu pelaksanaan Tahap II dari penyidik. Korban berharap koordinasi antara penyidik Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto segera diselesaikan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak. (Ikbal Nakku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *