Banggar DPRD Pangandaran Nilai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Sesuai Ketentuan, Realisasi Anggaran Relatif Baik
Pangandaran, globalaktual.my – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD. Secara umum, Banggar menilai dokumen yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi penyusunan maupun penyajiannya.
Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna, Senin (13/07/2026) Anggota Banggar Solehudin menjelaskan bahwa target pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,313 triliun, dengan realisasi mencapai Rp1,291 triliun atau mendekati target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1,503 triliun, dengan realisasi mencapai Rp1,389 triliun. Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp386,13 miliar dan terealisasi Rp181,93 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan Rp196 miliar terealisasi sebesar Rp68,6 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto terealisasi sebesar Rp113,33 miliar.
Banggar juga memaparkan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2025. SAL awal tercatat sebesar Rp6,93 miliar, seluruhnya digunakan sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) hingga akhir tahun tercatat sebesar Rp15,29 miliar.
Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Kabupaten Pangandaran per 31 Desember 2025 mencapai Rp3,246 triliun. Sementara itu, kewajiban jangka pendek tercatat sebesar Rp133,80 miliar dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp179,35 miliar, dengan total ekuitas mencapai Rp2,932 triliun.
Pada laporan operasional, pendapatan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp1,819 triliun, sedangkan beban mencapai Rp1,307 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan surplus operasional sebesar Rp511,73 miliar, meskipun terdapat defisit dari aktivitas nonoperasional sebesar Rp2,06 miliar.
Sementara dalam laporan arus kas, jumlah arus masuk kas selama Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,291 triliun, sedangkan arus keluar kas sebesar Rp1,198 triliun, sehingga saldo akhir kas per 31 Desember 2025 tercatat Rp15,29 miliar.
“Berdasarkan hasil pembahasan, Banggar DPRD Kabupaten Pangandaran menyimpulkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan Bupati Pangandaran telah memenuhi ketentuan yang berlaku,”jelasnya.
Banggar juga menilai realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025 secara umum berjalan relatif baik, sehingga layak untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembahasan di DPRD. (Hrs)
