Nasional

Ribuan ASN Ciamis Tunggak Pajak Kendaraan, TPP Terancam Dipotong

CIAMIS, globalaktual.my – Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengambil langkah tegas terhadap ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan, ASN yang belum menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, akan dikenai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pernyataan tersebut disampaikan Herdiat dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Menurutnya, ASN semestinya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara, termasuk taat membayar pajak.

Herdiat menyoroti masih adanya ASN, termasuk pejabat eselon II dan III, yang memiliki lebih dari satu kendaraan tetapi pajaknya belum dibayarkan.

“Maenya meuli mobil sanggup, ari mayar pajeg hanteu. Kondisi ini tidak pantas bagi seorang ASN yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat,” tegas Herdiat.

Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Herdiat menginstruksikan Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli, agar mendata ASN yang memiliki tunggakan PKB. Selanjutnya, TPP mereka akan dipotong untuk membantu menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2026. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus mendorong kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain tunggakan pajak kendaraan, Herdiat juga menegaskan bahwa pemberian TPP akan berkaitan dengan kinerja dan tingkat kehadiran ASN. Evaluasi dilakukan secara berkala, baik secara bulanan maupun triwulanan, terhadap individu maupun perangkat daerah.

Pemkab Ciamis berharap kebijakan tersebut mampu membangun budaya disiplin di kalangan ASN, meningkatkan kepatuhan membayar pajak, serta turut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.  (De Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *