Kejari Dompu Kembalikan Rp267 Juta ke Desa Soro Barat, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Terungkap
DOMPU, globalaktual.my – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu berhasil memulihkan Rp267.670.300 keuangan Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, NTB. Dana tersebut dikembalikan setelah adanya hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Dompu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Pengembalian dana tersebut diterima Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Dompu pada Senin (5/10/2026). Selanjutnya, uang tersebut akan disetorkan kembali ke Kas Desa Soro Barat.
Pemulihan keuangan dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Dompu, berdasarkan tindak lanjut atas temuan dan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Dompu.
Dalam Laporan Hasil Audit Investigasi, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan yang menjadi dasar pemulihan keuangan, antara lain dugaan LPJ fiktif, markup anggaran, serta dugaan manipulasi data dalam pengelolaan keuangan desa.
Proses pemulihan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Dompu untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu Lusiana Bida, S.H., M.H. turut memimpin dan mengawal proses pengembalian tersebut guna memastikan keuangan yang dipulihkan dapat dikembalikan kepada Kas Desa Soro Barat sesuai ketentuan.
Pengembalian sebesar Rp267,67 juta tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan yang bersumber dari pengelolaan Dana Desa.
Kejari Dompu mendorong agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga anggaran desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. (nsrgtva)
