490 Narapidana Lapas Banjar Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
BANJAR, globalaktual.my – Sebanyak 490 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, narapidana telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F atau pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Banjar per 17 Agustus 2026, jumlah warga binaan mencapai 581 orang, terdiri atas 14 tahanan dan 567 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 490 narapidana memperoleh Remisi Umum.
Remisi Umum I (RU I), yakni remisi bagi narapidana yang setelah pengurangan masa pidana masih harus menjalani sisa hukuman, diberikan kepada 485 orang. Rinciannya, sebanyak 185 narapidana pidana umum memperoleh remisi, sedangkan 300 narapidana yang terkait ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 juga mendapatkan remisi.
Untuk pidana umum, penerima remisi terdiri atas 17 orang memperoleh satu bulan, 37 orang dua bulan, 54 orang tiga bulan, 27 orang empat bulan, 38 orang lima bulan, dan 12 orang enam bulan.
Sementara itu, dari kelompok narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 17 orang memperoleh remisi satu bulan, 33 orang dua bulan, 136 orang tiga bulan, 68 orang empat bulan, 27 orang lima bulan, dan 19 orang enam bulan.
Selain RU I, sebanyak lima narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Remisi ini diberikan kepada narapidana yang setelah pengurangan masa pidana dinyatakan selesai menjalani hukuman sehingga dapat langsung bebas pada 17 Agustus 2026.
Dari lima penerima RU II tersebut, tiga orang memperoleh remisi tiga bulan dan satu orang memperoleh remisi lima bulan. Satu orang lainnya mendapatkan RU II dengan status memiliki subsidair dengan besaran remisi tiga bulan.
Dengan demikian, total penerima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Banjar mencapai 490 orang, terdiri atas 485 penerima RU I dan lima penerima RU II.
Sementara itu, terdapat 77 warga binaan yang tidak diusulkan menerima Remisi Umum pada momentum 17 Agustus 2026.
Mereka terdiri atas 30 orang yang menjalani hukuman disiplin atau tercatat dalam register F, 21 orang yang diusulkan mendapatkan remisi susulan, delapan orang belum menjalani pidana selama enam bulan, satu orang bebas pada 17 Agustus tanpa remisi, serta 17 orang yang sedang menjalani subsidair.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, menyampaikan bahwa pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan regulasi terkait pemberian remisi.
“Besaran remisi diberikan berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani. Pada tahun pertama, narapidana yang telah menjalani pidana enam hingga 12 bulan memperoleh remisi satu bulan, sedangkan yang telah menjalani lebih dari satu tahun memperoleh dua bulan, “katanya.
Lebih lanjut Tutut Prasetyo menjelaskan, pada tahun kedua, remisi diberikan tiga bulan, tahun ketiga empat bulan, tahun keempat dan kelima lima bulan, serta tahun keenam enam bulan.
Pemberian Remisi Umum tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi terhadap narapidana yang memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Banjar,”pungkasnya. (Hrs)
