Nusantara

Dana Dikembalikan Bukan Berarti Perkara Usai, LSM Arak-Nusantara Desak Dugaan Mamin DPRD Jeneponto Diusut

JENEPONTO, globalaktual.my – Pengembalian dana hasil temuan ke kas daerah dinilai belum otomatis mengakhiri persoalan dugaan penyimpangan anggaran makanan dan minuman (mamin) Rumah Jabatan (Rujab) pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto.

LSM Arak-Nusantara menegaskan, pengembalian kelebihan pembayaran harus dipisahkan dari persoalan pidana apabila dalam penggunaan anggaran ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap sejumlah pembelaan pimpinan DPRD Jeneponto yang sebelumnya diberitakan media online, termasuk dalih terkait pengelolaan retail modern serta klaim mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Ombel, perwakilan LSM Arak-Nusantara, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, khususnya terkait penggunaan anggaran mamin Rujab pimpinan DPRD selama periode Januari hingga Juli 2025.

Menurutnya, apabila benar terdapat pencairan anggaran ratusan juta rupiah tanpa dasar kontrak yang sah, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui pengembalian uang ke kas daerah.

LSM Arak-Nusantara merujuk Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menilai pengembalian kerugian keuangan negara tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya proses pidana.

Sorotan lain diarahkan pada nilai kelebihan pembayaran yang disebut cukup besar.

Berdasarkan data yang disampaikan LSM Arak-Nusantara, kelebihan pembayaran tersebut masing-masing disebut mencapai lebih dari Rp440 juta untuk ketua DPRD, lebih dari Rp239 juta untuk wakil ketua I, dan lebih dari Rp235 juta untuk wakil ketua II.

Besarnya nilai tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat dugaan penggelembungan harga, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, maupun manipulasi dokumen pertanggungjawaban.

Namun demikian, tudingan mengenai mark-up maupun SPJ fiktif tersebut masih merupakan dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

LSM Arak-Nusantara juga menilai persoalan anggaran mamin Rujab pimpinan DPRD perlu ditelusuri hingga tahun-tahun anggaran sebelumnya. Mereka menduga terdapat pola yang berulang dan meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administratif atau terdapat unsur kesengajaan.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif, LSM Arak-Nusantara menyatakan akan mengirimkan surat permohonan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Agung RI.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum di tingkat Kejaksaan Negeri Jeneponto sekaligus untuk mencegah adanya dugaan intervensi dalam penanganan perkara.

“Uang satu miliar lebih itu adalah keringat rakyat, hasil pajak petani dan masyarakat kecil di Jeneponto. Jika Kejari Jeneponto berani bermain-main atau mencoba memetieskan kasus ini hanya karena uangnya dikembalikan setelah ketahuan BPK, kami akan langsung meminta Aspidsus Kejati Sulsel dan Jamwas Kejagung RI untuk mengambil alih perkara ini dan memeriksa oknum jaksa yang menanganinya,” tegas Ombel.

Arak-Nusantara juga mendesak Kejari Jeneponto meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan apabila telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, pihak penyedia yang disebut dalam persoalan tersebut, yakni CV HMN, diminta turut diperiksa guna mengungkap secara menyeluruh proses pengadaan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran mamin Rujab pimpinan DPRD.

“Publik Jeneponto membutuhkan kepastian hukum yang berkeadilan. Hukum harus tegak lurus, tajam ke atas dan tajam ke bawah. Kami pastikan LSM Arak-Nusantara akan mengawal kasus mamin ini sampai para pihak yang terbukti bertanggung jawab mempertanggungjawabkannya di Pengadilan Tipikor,” pungkas Ombel.

Sementara itu, berbagai dugaan yang disampaikan LSM Arak-Nusantara masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Klarifikasi dari pimpinan DPRD Jeneponto, pihak CV HMN, serta Kejari Jeneponto penting untuk memastikan pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap berimbang dan memenuhi prinsip praduga tak bersalah. (Ikbal Nakku)o

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *