Kriminal

Video 30 Detik Gegerkan Rejang Lebong, Oknum Kades Diduga Terlibat Cekcok dengan Perempuan di Karaoke

REJANG LEBONG, globalaktual.my – Video berdurasi sekitar 30 detik yang memperlihatkan pertengkaran antara seorang pria dan perempuan di sebuah tempat karaoke menghebohkan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. Pria dalam video tersebut disebut-sebut merupakan seorang kepala desa aktif.

Informasi yang beredar menyebut pria tersebut berinisial KM, Kepala Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Sementara perempuan yang berada dalam video mengaku sebagai kekasih KM dan menyatakan dirinya mengalami kekerasan dalam kejadian yang berlangsung pada Selasa malam, 1 September 2026.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah tempat karaoke milik WW yang berada di sekitar Jalan Prambanan, Kecamatan Curup Utara, tepatnya di samping bengkel bubut.
Perempuan tersebut mengaku mengalami luka pada bagian tangan. Ia juga menyampaikan keluhan sakit pada bagian pinggang dan perut setelah kejadian.

“Yo nyo ngecek ambo nipu duit nyo, padahal duit tu nyo kasih,” tuturnya kepada wartawan.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih berupa pengakuan dari pihak yang mengklaim sebagai korban. Belum ada kesimpulan hukum mengenai siapa yang bersalah dalam kejadian tersebut.

Beredarnya video tersebut memunculkan perhatian publik karena sosok yang disebut terlibat merupakan kepala desa aktif.

Masyarakat pun mempertanyakan kronologi sebenarnya di balik pertengkaran tersebut. Apakah benar terjadi kekerasan fisik, apa yang menjadi pemicu pertengkaran, serta bagaimana kondisi korban setelah kejadian, masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi.

Untuk memastikan fakta, aparat penegak hukum dapat memeriksa rekaman video secara utuh, meminta keterangan para pihak dan saksi, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap perempuan yang mengaku mengalami luka.

Persoalan ini juga menjadi perhatian dari sisi pemerintahan desa. Kepala desa merupakan pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya tindakan yang melanggar ketentuan hukum maupun kewajiban sebagai kepala desa, maka yang bersangkutan dapat menghadapi konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur sejumlah larangan bagi kepala desa serta mekanisme pemberian sanksi administratif.

Sanksi dapat berupa teguran hingga pemberhentian sementara maupun pemberhentian sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Dugaan Penganiayaan Tunggu Hasil Pemeriksaan

Jika laporan mengenai kekerasan fisik benar-benar masuk ke aparat penegak hukum, penyidik perlu menguji setiap keterangan dan bukti yang ada.

Hal yang penting untuk dibuktikan antara lain kronologi kejadian, tindakan yang dilakukan masing-masing pihak, keberadaan saksi, rekaman kejadian, serta kondisi medis perempuan yang mengaku menjadi korban.

Ketentuan pidana mengenai penganiayaan saat ini mengacu pada KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penerapan pasal pidana nantinya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya unsur tindak pidana.

Sorotan masyarakat kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan aparat penegak hukum.

Bupati diharapkan memastikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan kepala desa aktif, proses pemerintahan dan pemeriksaan administratif berjalan sesuai kewenangan.

Sementara aparat penegak hukum diharapkan mengusut laporan berdasarkan alat bukti dan fakta di lapangan.

Publik juga berharap status sebagai pejabat desa tidak menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran apabila memang terdapat bukti yang cukup.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan penganiayaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. KM tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.

Begitu pula pihak perempuan yang mengaku sebagai korban berhak mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang adil apabila laporan serta bukti yang disampaikan memenuhi ketentuan.

Kini, masyarakat menunggu satu hal: apa sebenarnya yang terjadi di balik video 30 detik tersebut dan bagaimana langkah aparat serta Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyikapinya.  (Lela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *