Bawa 141,97 Gram Sabu dan 10 Pil Diduga Ekstasi, ARU Mengaku Cuma Dapat Fee
LllREJANG LEBONG, globalaktual.my – Peredaran narkotika kembali terungkap di Kabupaten Rejang Lebong. Seorang perempuan muda berinisial ARU (21), warga Kota Bengkulu, diamankan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong dengan barang bukti 141,97 gram sabu dan 10 butir pil yang diduga ekstasi atau inex.
ARU diamankan saat berada di pinggir jalan umum Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar dan satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Total berat barang bukti sabu tersebut mencapai sekitar 141,97 gram.
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan 10 butir tablet berwarna hijau bertuliskan Mercedes yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi atau inex.
Di hadapan penyidik, ARU disebut mengaku tidak berperan sebagai pemilik barang. Ia mengklaim hanya bertugas membawa narkotika tersebut dan mendapatkan fee atau imbalan.
Kanit Resnarkoba Polres Rejang Lebong Ipda Suweri Irwansyah, mewakili Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Hermansyah, mengatakan pengakuan ARU masih bersifat sementara dan terus didalami penyidik.
“Untuk sementara pengakuannya, dia mendapatkan fee untuk membawa barang tersebut. Dia mengaku tidak tahu tempat membelinya di mana dan mau diedarkan ke mana,” ujar Suweri, Rabu (16/9/2026).
Meski mengaku tidak mengetahui secara pasti asal maupun tujuan peredaran barang tersebut, ARU menyebut narkotika yang dibawanya akan dibawa menuju Kota Bengkulu.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan ARU. Keterangan perempuan tersebut masih didalami untuk mengungkap asal barang, pihak yang memberikan narkotika, serta pihak yang menjadi tujuan pengiriman.
Penangkapan ARU sendiri berawal dari informasi yang diterima polisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan.
Kini ARU bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Lela)
