Nusantara

Pemkot Lubuklinggau Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat Gerakan SERTAKAN

LLUBUKLINGGAU, globalaktual.my – Pemerintah Kota Lubuklinggau mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan atas risiko pekerjaan.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Gerakan Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda (SERTAKAN) yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau. Kegiatan berlangsung di Cinema Hall Pemkot Lubuklinggau, Kamis (24/9/2026), dan dibuka Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H Trisko Defriyansa.

Dalam sambutannya, Trisko mengatakan Gerakan SERTAKAN telah berjalan sekitar satu bulan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Lubuklinggau.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial menjadi penting karena masih terdapat pekerja informal yang belum memiliki hubungan kerja dan ketentuan kerja yang jelas, termasuk menyangkut waktu kerja, sistem pengupahan serta pemenuhan hak pekerja.

“Yang paling penting adalah memastikan pekerja mendapatkan perlindungan, khususnya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal inilah yang menjadi bagian dari Gerakan SERTAKAN,” ujar Trisko.

Ia menyebut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepesertaan tersebut diharapkan memberikan perlindungan kepada pekerja ketika menghadapi risiko akibat aktivitas pekerjaan.

Trisko juga menyinggung perkembangan pembahasan perubahan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan oleh pemerintah pusat bersama pihak terkait dan Komisi IX DPR RI. Salah satu substansi yang disebutnya berkaitan dengan perlindungan pekerja informal dan penyandang disabilitas.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa kewenangan formal pengawasan ketenagakerjaan berada pada pemerintah provinsi melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan.

Karena itu, menurut Trisko, Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau perlu memperkuat sinergi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan perusahaan maupun pemberi kerja memenuhi ketentuan ketenagakerjaan.

“Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, hubungan kerja dan hubungan industrial. Pengawasan perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan agar hak-hak pekerja dapat terlindungi,” katanya.

Trisko menegaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja di Kota Lubuklinggau.

Pemkot Lubuklinggau berharap Gerakan SERTAKAN yang melibatkan berbagai pihak dapat meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik bagi pekerja formal maupun informal.

“Harapannya, ke depan Kota Lubuklinggau dapat mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ), sehingga semakin banyak pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *