Utama

Aktivis Antikorupsi Desak Kejari Jeneponto Usut Tuntas Dugaan Skandal Mamin Rujab, Kejati Sulsel Diminta Turun Tangan

JENEPONTO, globalaktual.my – Aksi demonstrasi Aliansi Amarah Rakyat Turatea menjadi sorotan dalam penanganan dugaan skandal belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto didesak mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.

Desakan itu disampaikan seorang aktivis antikorupsi Kabupaten Jeneponto melalui tulisan terbuka tertanggal 28 September 2026. Ia menilai, aksi massa merupakan bentuk pengawasan publik sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyelesaian administratif atas dugaan penyimpangan anggaran.

Dalam sorotannya, aktivis tersebut mempertanyakan sejumlah hal yang berkembang dalam polemik kasus mamin rujab, mulai dari dalih taktik belanja di ritel modern, penggunaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hingga penyerahan jaminan sertifikat tanah pribadi melalui skema Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).

Menurutnya, berbagai penjelasan tersebut perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang objektif, bukan dijadikan alasan untuk mengesampingkan dugaan tindak pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

“Rakyat di jalanan sedang memberikan sinyal tegas bahwa mereka mengawasi penanganan perkara ini,” demikian substansi kritik yang disampaikan dalam tulisan tersebut.

Aktivis antikorupsi itu juga menyoroti ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Ia berpandangan, pengembalian uang maupun penyerahan jaminan aset untuk menyelesaikan kewajiban administratif tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.

Karena itu, menurutnya, Kejari Jeneponto perlu menelusuri secara menyeluruh asal-usul kerugian negara, mekanisme penggunaan anggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta proses pengembalian kerugian yang telah dilakukan.

Opini WTP, lanjutnya, juga tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti pembuktian dalam perkara pidana. Pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan harus tetap didasarkan pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam tulisan tersebut, aktivis juga mengungkapkan bahwa persoalan belanja mamin rujab diduga berulang pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Ia menilai, dugaan berulangnya persoalan serupa perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama untuk menelusuri apakah terdapat pola penyimpangan anggaran dan pertanggungjawaban yang sama dari tahun ke tahun.

Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme penggantian kerugian administratif pada masa sebelumnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana.

Meski demikian, dugaan adanya kesengajaan atau niat jahat (mens rea), sebagaimana disinggung dalam tulisan tersebut, tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak tertentu harus berlandaskan alat bukti yang sah.

Aktivis tersebut selanjutnya mendesak Kejari Jeneponto agar menangani perkara secara profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih.

Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengambil alih penanganan perkara ke tingkat provinsi apabila terdapat bukti bahwa proses di Kejari Jeneponto berjalan lamban atau tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

Desakan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Namun, dugaan adanya keraguan atau ketidakprofesionalan aparat perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Menurut aktivis tersebut, pengawalan perkara tidak seharusnya berhenti setelah aksi demonstrasi selesai. Aspirasi massa perlu diteruskan melalui laporan, dokumen, dan bukti pendukung yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam penutup tulisannya, aktivis antikorupsi itu menegaskan bahwa anggaran daerah bersumber dari uang publik, termasuk kontribusi petani, pedagang, dan masyarakat Kabupaten Jeneponto.

Karena itu, dugaan penyimpangan anggaran belanja mamin rujab yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar harus mendapat penanganan serius dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Amarah Rakyat Turatea atas aksi dan tuntutan yang disuarakan serta mengajak masyarakat terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Perjuangan belum selesai. Pengawalan harus terus dilakukan sampai perkara ini memperoleh kepastian hukum melalui proses yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian inti seruan dalam tulisan terbuka tersebut.

Hingga tulisan ini disusun, materi yang disampaikan merupakan pandangan dan desakan aktivis antikorupsi Kabupaten Jeneponto. Dugaan penyimpangan anggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.  (Ikbal Nakku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *