LSM LPPA-RI Jeneponto Soroti Dugaan Penggunaan Barcode Solar Tak Sesuai Nopol, Minta Pertamina dan APH Turun Tangan
JENEPONTO, globalaktual.my – Dugaan penggunaan barcode BBM jenis solar yang tidak sesuai dengan nomor polisi (nopol) kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jeneponto menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPPA-RI.
Sekretaris LSM LPPA-RI Kabupaten Jeneponto, Raut F. Des, meminta pihak Pertamina memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar guna memastikan distribusinya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 09.00 WITA, menyusul adanya dugaan penggunaan barcode solar yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan saat pengisian BBM di SPBU wilayah Kabupaten Jeneponto.
Menurut Raut F. Des, pengawasan yang ketat diperlukan agar penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
“Pihak Pertamina harus meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM solar di SPBU Jeneponto. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat dugaan penyalahgunaan barcode solar yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto, untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan tersebut.
Menurutnya, penelusuran dan pemeriksaan terhadap mekanisme pengisian solar bersubsidi diperlukan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan barcode maupun proses penyaluran BBM di SPBU.
Raut menilai, apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, tindakan tegas sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ia turut menyoroti hasil pantauan lapangan yang menurutnya mengindikasikan adanya praktik pengisian solar yang patut mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Namun, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan fakta serta pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Raut menegaskan bahwa pengawasan distribusi solar bersubsidi bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Ia berharap Pertamina bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap aktivitas pengisian solar di SPBU Kabupaten Jeneponto.
“Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan penyaluran BBM bersubsidi untuk mencari keuntungan pribadi. Kepolisian dan kejaksaan harus menindaklanjuti dugaan ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat serta mencegah terulangnya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan barcode solar yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak SPBU, Pertamina, serta aparat penegak hukum.
Belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto mengenai dugaan tersebut. (Ikbal Nakku)
