Penerima MBG di Sadananya Berkurang, Korcam BGN Ungkap Perubahan Skema dan Validasi Data
CIAMIS, globalaktual.my – Jumlah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah wilayah Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, mengalami pengurangan. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan perubahan mekanisme penetapan penerima manfaat dan proses validasi data yang kini diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Koordinator Kecamatan (Korcam) SPPG BGN Sadananya, Feby Adrian, Kamis (08/10/2026) mengatakan, perubahan jumlah penerima manfaat merupakan dampak dari penyesuaian kebijakan BGN, terutama setelah diberlakukannya mekanisme baru terkait data penerima manfaat dan skema insentif.
Feby menjelaskan, pada tahap awal pelaksanaan MBG, pendataan penerima manfaat menggunakan pola dari bawah ke atas. Pemerintah kecamatan ketika itu mendapat tugas membantu mengakomodasi data sasaran di wilayahnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Dasarnya waktu itu adalah SE Nomor 3 Tahun 2025 berkaitan dengan sinkronisasi penerima manfaat. Pemerintah kecamatan ditugaskan untuk mengakomodasi sekolah-sekolah,” kata Feby.
Menurutnya, cakupan penerima manfaat sebelumnya cukup luas. Untuk kelompok peserta didik, sasaran mencakup anak usia pendidikan mulai TK hingga maksimal 18 tahun, termasuk anak yang tidak bersekolah. Sementara kelompok 3B mencakup ibu hamil trimester pertama, ibu menyusui hingga balita.
Mekanisme tersebut berlangsung hingga sekitar Juni 2026. Namun, setelah terjadi restrukturisasi di lingkungan BGN pada 2026, mekanisme teknis kemudian mengalami perubahan.
Feby menyebut salah satu faktor yang ikut mendorong perubahan mekanisme adalah penyesuaian skema insentif. Sebelumnya, insentif berkaitan dengan hari efektif, kemudian pada petunjuk teknis yang terbit pada Oktober 2025 diberlakukan skema lump sum sebesar Rp6 juta per hari.
Dalam perkembangan berikutnya, evaluasi terhadap kebutuhan anggaran program mendorong adanya efisiensi. Kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap mekanisme pelaksanaan di lapangan, termasuk penetapan jumlah penerima manfaat.
“Posisinya sebelum restrukturisasi sebenarnya tidak masalah. Kemudian setelah melihat adanya kebutuhan efisiensi anggaran, akhirnya dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Meski demikian, Feby menegaskan perubahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena sebelumnya sudah terdapat perjanjian kerja sama dengan sejumlah mitra SPPG.
Karena itu, BGN kemudian melakukan penyesuaian melalui regulasi yang lebih tinggi dalam struktur aturan internal BGN.
Salah satunya melalui Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026, yang menurut Feby diterbitkan dan mulai berlaku pada 22 September 2026.
Peraturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan terkait skema insentif serta data penerima manfaat. Besaran insentif tidak lagi hanya mengacu pada angka Rp6 juta per hari, tetapi berkaitan dengan keputusan Kepala BGN.
Perubahan berikutnya terlihat dalam mekanisme penetapan penerima manfaat. Pada 24 September 2026, menurut Feby, mulai muncul mekanisme penetapan penerima manfaat sementara yang kemudian berkembang hingga tahap kedua.
Dalam proses tersebut, jumlah penerima manfaat tidak hanya berdasarkan data yang sebelumnya dihimpun di tingkat wilayah, tetapi juga melalui proses pengunggahan, validasi dan sinkronisasi data.
“Pertama, ketertiban ketika kita melakukan upload data di SPPG. Setelah di-upload, data akan divalidasi oleh Pusdatin BGN dan diselaraskan dengan sistem portal Dapodik Kemendikdasmen,” jelasnya.
Artinya, perubahan jumlah penerima MBG di sekolah-sekolah wilayah Sadananya terjadi setelah data penerima melalui proses validasi dan sinkronisasi dengan sistem yang digunakan BGN.
Feby menegaskan, SPPG di tingkat wilayah pada prinsipnya menjalankan data dan ketentuan yang ditetapkan melalui sistem BGN.
Dengan demikian, berkurangnya jumlah penerima manfaat di sejumlah sekolah tidak serta-merta dapat diartikan sebagai pengurangan sasaran oleh SPPG secara sepihak. Perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme baru penetapan, validasi dan sinkronisasi data penerima manfaat yang diberlakukan BGN. (RIS)
