Kriminal

Polres Dompu Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Karijawa Utara, 57,28 Gram Diamankan

DOMPU, globalaktual.my – Tim gabungan Polres Dompu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan Karijawa Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.50 Wita. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (25) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 57,28 gram.

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melibatkan 37 personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Propam, Satreskrim, Polwan, Satintelkam, dan Satlantas Polres Dompu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (13/10/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu gang permukiman di Lingkungan Karijawa Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengetahui keberadaan target operasi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan F yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika bersama seorang pria berinisial S. Namun, S berhasil melarikan diri saat petugas berupaya mengamankannya.

Dengan disaksikan dua saksi umum, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan F dan area di sekitar lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 57,28 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan satu buah kunci sepeda motor.

Untuk kepentingan pengembangan kasus, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan F serta rumahnya di Kompleks Pasar Atas, Kecamatan Dompu. Namun, dari kedua lokasi tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel kepolisian serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu,” ungkap IPTU Rahmadun.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Dompu akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Tetap utamakan keselamatan dan serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kapolres Dompu mengapresiasi kerja keras personel gabungan yang telah melaksanakan tugas sehingga dugaan tindak pidana narkotika ini berhasil diungkap. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda di Kabupaten Dompu,” demikian disampaikan IPTU I Nyoman Suardika.

Saat ini, F beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memburu pria berinisial S yang melarikan diri saat hendak diamankan.

Terhadap F, penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika dengan pasal yang akan disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum dan penguatan peran serta masyarakat.

Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Dompu yang aman serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.(nsrgtva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *