Polda Sulsel Tetapkan 32 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar
Makassar, global aktual — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan terbaru terkait kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar. Hingga Senin (8/9/2025), sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 14 orang terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait kasus di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Didik.
Rincian Tersangka
- Kasus Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23). - Kasus Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang): 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur. Perkara ditangani Polrestabes Makassar.
Identitas tersangka: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).
Pasal yang Dikenakan
- Kasus DPRD Provinsi Sulsel: Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana).
- Kasus DPRD Kota Makassar: Pasal 187 KUHP (Pembakaran/perusakan dengan api), Pasal 170 KUHP (Penganiayaan bersama-sama), Pasal 406 KUHP (Perusakan barang), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana), Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan), Pasal 480 KUHP (Penadahan), dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran kebencian).
Polda Sulsel menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Selain itu, kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi di Sulawesi Selatan tetap kondusif. (Ikbal Nakku)
Sumber Humas Polda Sulawesi Selatan
