Nusantara

Koordinasi Virtual Penanganan Dugaan Money Game, Kejari Ciamis dan Aparat Penegak Hukum Siapkan Tahap Penyidikan

CIAMIS, global aktual – Upaya penanganan dugaan tindak pidana berbasis teknologi informasi terus bergulir. Pada Sabtu, 21 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, digelar rapat koordinasi secara virtual melalui Zoom Meeting sebagai langkah awal sebelum penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Rapat tersebut melibatkan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Resor Pangandaran, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan.

Dugaan Pelanggaran UU ITE
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara yang terindikasi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan melalui mekanisme money game atau skema ponzi yang diduga merugikan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas konstruksi hukum perkara, pemenuhan unsur pasal yang disangkakan, hingga kelengkapan alat bukti. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, terarah, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindak Lanjut Pertemuan Sebelumnya
Rapat virtual ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Rabu, 18 Februari 2026, antara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ciamis dengan penyidik dari Polres Pangandaran. Pertemuan awal tersebut difokuskan pada penyamaan persepsi dan pendalaman aspek yuridis perkara.

Melalui pola koordinasi lintas institusi ini, aparat penegak hukum berupaya memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara cermat dan komprehensif, termasuk dalam perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Komitmen Penegakan Hukum
Sinergi antara kejaksaan, kepolisian, lembaga legislatif, dan otoritas pengawas jasa keuangan menjadi kunci dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

Langkah koordinatif ini sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menangani dugaan tindak pidana berbasis teknologi informasi secara serius dan proporsional, guna menjaga kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Red)

Sumber: Kejaksaan Negeri Ciamis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *