Pangandaran, global aktual – Sejumlah warga eks Pasar Wisata (PW) Pangandaran mendatangi DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan aspirasi terkait kejelasan hak relokasi yang hingga kini belum mereka terima. Audiensi yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026) itu dihadiri 18 warga yang mengaku terdampak program penataan kawasan Pasar Wisata.
Kedatangan warga tersebut bertujuan meminta kepastian status mereka dalam program relokasi yang tengah dijalankan pemerintah daerah. Mereka menilai masih ada warga yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas di kawasan Pasar Wisata namun belum memperoleh fasilitas relokasi berupa hunian maupun kios.
Koordinator warga, Abdul Fajar, mengatakan pihaknya hanya menginginkan kejelasan mengenai status dan hak warga yang merasa belum terakomodasi dalam daftar penerima relokasi.
“Kami berharap ada kepastian apakah kami termasuk penerima relokasi atau tidak. Yang terpenting tidak ada warga yang terlewat dalam proses pendataan,” ujarnya saat audiensi.
Menurutnya, sebagian warga merasa kecewa karena tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan lanjutan setelah sebelumnya mengikuti sejumlah pertemuan dengan pihak terkait. Meski demikian, warga menyambut baik respons awal yang diberikan DPRD dan berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, menyatakan pihaknya akan menelaah kembali usulan warga yang disampaikan dalam audiensi. Ia menjelaskan bahwa proses penetapan penerima relokasi sebelumnya telah melalui tahapan verifikasi yang menghasilkan sekitar 60 nama warga yang dinyatakan berhak.
“Masukan dari warga hari ini akan kami kaji kembali untuk memastikan apakah mereka memenuhi kriteria sebagai penerima relokasi,” katanya.
Otang menambahkan, proses verifikasi akan melibatkan saksi dan berbagai pihak terkait guna memperkuat data serta memastikan keputusan yang diambil berjalan objektif dan transparan. Selain itu, DPRD juga menyoroti aspek keselamatan warga terkait kesiapan lahan relokasi.
Ia menegaskan bahwa hunian tidak boleh ditempati sebelum kondisi lahan benar-benar aman dan layak digunakan, mengingat keselamatan warga harus menjadi prioritas utama.
Melalui audiensi tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan warga secara objektif. Langkah itu dilakukan guna memastikan proses relokasi berjalan adil, transparan, aman, serta memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat yang terdampak penataan kawasan Pasar Wisata Pangandaran. (Hrs – ADV)
