Polres Selidiki Dugaan Percobaan Penculikan Anak di Rejang Lebong, Satu Terduga Meninggal Dunia
CURUP, global aktual – Kepolisian Resor Rejang Lebong tengah mendalami kasus dugaan percobaan penculikan anak yang terjadi di Desa Lubuk Belimbing 2, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, pada Senin (27/4/2026). Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial FW (56) yang diduga terlibat dilaporkan meninggal dunia, sementara seorang perempuan berinisial S (60) telah diamankan pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini Satuan Reserse Kriminal masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kronologi dan motif di balik dugaan percobaan penculikan tersebut.
“Benar, telah terjadi peristiwa di Lubuk Belimbing 2. Untuk terduga laki-laki sudah meninggal dunia, dan kasus ini masih dalam pendalaman,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Jenazah FW sebelumnya telah menjalani proses autopsi di RSUD Curup. Setelah itu, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Tengah, FW diketahui baru sekitar tiga bulan tinggal di wilayah tersebut sebagai warga kontrakan.
Menanggapi kejadian ini, Lurah Kampung Jawa, Reriycha Sari S, langsung mengambil langkah cepat dengan mendatangi RSUD Curup serta berkoordinasi dengan aparat terkait. Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat RT dan RW untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga pendatang.
“Kami minta setiap warga baru yang mengontrak wajib melapor 1×24 jam, disertai pemeriksaan identitas seperti KTP dan asal daerah. Ini langkah antisipasi untuk menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib.
Sementara itu, R, anak kandung FW, mengaku tidak mengetahui aktivitas ayahnya di luar rumah. Ia menyebut ayahnya sehari-hari bekerja sebagai pengamen.
“Sehari-hari Bapak hanya ngamen. Saya sangat kaget mendengar kabar ini,” ungkapnya.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keselamatan anak-anak. Warga diminta segera melapor melalui call center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas setempat jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. (Lela)
