Pemuda Asal Musi Rawas Ditangkap Polisi, Diduga Akan Edarkan 10 Butir Ekstasi di Lubuk Linggau
LUBUK LINGGAU, global aktual – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MR (22), warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, diamankan petugas karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Puyuh, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, tepatnya di samping Masjid Agung As-Salam. Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari warga, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Saat proses pengintaian berlangsung, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diduga sempat membuang sebuah bungkus plastik klip bening.
“Anggota kemudian mengamankan yang bersangkutan dan memeriksa barang yang dibuang tersebut,” ujar AKP M. Romi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi 10 butir pil berbentuk tulang dengan logo “Heineken” berwarna merah muda. Pil tersebut diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto keseluruhan mencapai 4,44 gram.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku. Dari hasil interogasi, MR mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan kembali.
Berdasarkan temuan dan pengakuan tersebut, MR langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pasal subsider.
AKP M. Romi menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” tegasnya. (Sp)
