Nusantara

Warga Mandai Soroti Dugaan Sengketa Lahan Bandara Lama, Minta Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

Maros, global aktual – Persoalan dugaan lahan yang hingga kini belum dibebaskan atau diberikan ganti rugi oleh pihak terkait dengan kawasan bandara lama kembali menjadi sorotan warga di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Senin (29/6/2026).

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa terdapat lahan yang diklaim telah digunakan sejak sekitar tahun 1947, namun hingga saat ini belum memperoleh kejelasan mengenai proses pembebasan maupun ganti rugi.

Menurut narasumber, kondisi tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai kepastian hukum atas status lahan yang dimaksud. Ia juga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait agar hak-hak pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara serius dan diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga ada kepastian bagi semua pihak,” ujar narasumber.

Selain itu, warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Maros, untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan apabila terdapat bukti-bukti yang mendukung adanya dugaan pelanggaran dalam penggunaan lahan tersebut.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat agar sengketa dapat diputuskan secara objektif.
Narasumber juga mengajak masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku dengan melengkapi dokumen dan bukti kepemilikan, sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola bandara maupun instansi pemerintah terkait mengenai klaim warga tersebut. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan masih merupakan pernyataan dari narasumber dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (Ikbal Nakku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *